JAKARTA, Lingkar.news – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa sore, 7 November 2023.
“Betul, pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, pada Selasa, 7 November 2023.
MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan berakhir dengan sidang terbuka pada Jumat, 3 November 2023.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa, 31 Oktober 2023 hingga Jumat, 3 November 2023 MKMK melakukan sidang tertutup kepada 9 hakim konstitusi yang dilaporkan.
MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak 1 kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak 2 kali, karena mendapatkan laporan terbanyak.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berharap putusan MKMK bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia. Menurut Jimly, MKMK setidaknya menemukan 11 persoalan yang dilaporkan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)
Anwar Usman Penuhi Panggilan Kedua MKMK Kasus Dugaan Langgar Kode Etik
Daftar 11 Persoalan yang Dilaporkan ke MKMK:
- Soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.
- Hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
- Hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.
- Hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.
- Dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman.
- Laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.
- Laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau.
- Dianggap dijadikan alat politik praktis.
- Dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.
- Hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
- Persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.