JAKARTA, Lingkar.news – Efisiensi anggaran hingga Rp306,69 triliun menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Salah satunya pegawai berstatus honorer yang dihantui isu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut agar tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan Kementerian/ Lembaga (K/L).
Upaya itu dilakukan seiring adanya instruksi presiden untuk melakukan efisiensi pada tahun anggaran 2025.
“Akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/ lembaga itu, agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Bendahara Negara menyampaikan bahwa tidak ada PHK terhadap tenaga honorer di lingkungan Kementerian atau lembaga seiring adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.
“PHK honorer di K/L dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK di lingkungan K/L. Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau rekonstruksi anggaran K/L tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Bisnis Hotel dan Restoran Diprediksi Lesu Akibat Efisiensi Anggaran
Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Adapun, poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik, yang mana anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)