TANGERANG, Lingkar.news – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menolak keras usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang menyebutkan bahwa, perpanjangan masa jabatan kades tersebut dinilai bentuk dari kemunduran demokrasi.
“Dari enam tahun itu apakah kurang? Karena dalam hal ini sama saja menjadi bentuk kemunduran demokrasi,” katanya pada Jumat, 20 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, jika sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 39 itu menyebut bahwa, kepala desa telah memegang masa jabatan hanya selama 6 tahun.
Kendati demikian, pihaknya sangat menolak keras adanya usulan perpanjangan masa jabatan itu, karena dalam membentuk dan membangun desa itu waktu enam tahun sudah lebih dari cukup.
“Ketika memang kepala desa itu bagus dalam kinerjanya, dipastikan masyarakat pasti akan memilihnya lagi dan ia akan menjabat lagi,” tuturnya.
Tuntutan Masa Jabatan 9 Tahun Masuk Prolegnas 2023, Apdesi Probolinggo Ucap Syukur
Ia juga mengatakan, seharusnya enam tahun juga sudah cukup jikalau memang kinerja para Kades itu baik, dan masyarakat pun akan menilai serta memilih kembali kepemimpinan mereka.
“Intinya itu terlalu lama lah, karena kan kita tahu betul politik di desa. Karena politik itu (desa, red) berbeda dengan politik di kota maupun daerah provinsi. Karena untuk 9 tahun itu kan rawan korupsinya,” ujarnya.
Ia menilai, sikap DPR RI sangat disayangkan setelah menyepakati masa jabatan kepala desa sembilan tahun tersebut. Seharusnya, lanjut dia, sebagai lembaga legislatif harus terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang sebelum menyepakatinya.
“Kita sayangkan, kenapa DPR RI ini sepakat dan tidak dikaji ulang. Ini kan menjadi reaksioner DPR RI, dan kenapa tidak dikaji ulang. Apakah ini karena tahun pemilu, tahun politik apa bagaimana? Karena ini selayaknya melenggangkan kekuasaan kan bukan begitu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)