JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan secara saksama dalam memutuskan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait perubahan sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut dia, persentase masyarakat yang setuju agar pemilu tetap diselenggarakan secara sistem proporsional terbuka sama dengan banyaknya jumlah partai politik (parpol) di parlemen yang menyetujui sistem proporsional terbuka.
“Sekarang ini, partai sudah ada delapan yang tetap ingin memakai proporsional terbuka. Nah, itu kan sangat mayoritas. Segitu jugalah kira-kira persentase masyarakat yang mendukung sistem terbuka,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Kamis, 12 Januari 2023.
8 Fraksi DPR RI Tegaskan Tolak Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024
Ia mengatakan mayoritas masyarakat, baik para ahli maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tetap mendukung sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024.
Saleh mengatakan pandangan, argumen, dan pemikiran terkait dukungan sistem proporsional terbuka tersebut banyak disampaikan di berbagai media.
“LSM dan aktivis prodemokrasi sudah melaksanakan FGD (focus group discussion), diskusi, dan seminar. Bahkan, ada yang sengaja melakukan konferensi pers untuk menyampaikan pendapat mereka soal pentingnya mempertahankan sistem terbuka,” tuturnya.
Untuk itu, ia menilai fakta tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, terlebih LSM-LSM tersebut merupakan lembaga independen dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik mana pun.
Diperdebatkan Jelang Pemilu 2024, Ini Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
“Para hakim MK tentu sudah membacanya. Mereka diyakini tahu argumen-argumen yang disampaikan dan tentunya pertimbangan moral dan akal dinilai lebih tepat untuk menerapkan sistem terbuka (pada pemilu 2024) ,” jelasnya.
Saleh berpendapat bahwa partisipasi, kesetaraan, dan keadilan hanya bisa diwujudkan melalui sistem proporsional terbuka dalam pemilu sebagaimana arah demokrasi itu sendiri.
“Terbukti, selama ini masyarakat selalu merasa ikut ‘berpesta’ dalam setiap pemilu yang dilaksanakan,” ucapnya.
Untuk diketahui, delapan fraksi menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS. Sementara PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Golkar Surabaya Sebut Pemilu Proporsional Terbuka Bermanfaat bagi Rakyat
Sebelumnya, pada Kamis, 29 Desember 2022, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.
“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)