• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 31, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Artikel

Diperdebatkan Jelang Pemilu 2024, Ini Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
10 Januari 2023
in Artikel
Diperdebatkan-Jelang-Pemilu-2024,-Ini-Perbedaan-Sistem-Proporsional-Terbuka-dan-Tertutup

Ilustrasi memasukkan surat suara saat pemilu. (Freepik/Lingkar.news)

367
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Wacana perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup, memantik perdebatan sejumlah kalangan. Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum.

Sebelumnya, sistem proporsional tertutup pernah digunakan di Indonesia saat Pemilu Orde Lama. Sementara itu, saat ini pelaksanaan pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka sejak era Reformasi tepatnya sejak `. Lalu, apa perbedaan sistem proporsional terbuka dan tertutup?

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Seputar Pemilu

Definisi

Dilansir dari laman Bawaslu Paser, sistem proporsional ialah sistem di mana persentase kursi di Dewan Perwakilan Rakyat yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik.

ADVERTISEMENT

Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan seperti dalam sistem ditrik. Sistem Proposional dibagi menjadi 2 yaitu terbuka dan tertutup.

Secara umum, pengunaan sistem proporsional tertutup yaitu pemilih mencoblos atau mencontreng nama partai politik tertentu dan kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk menjadi anggota dewan.

Sedangkan sistem proporsional terbuka yaitu, pemilih mencoblos atau mencontreng partai politik atau pun calon yang bersangkutan. Sistem proporsional terbuka inilah yang diadopsi Negara Indonesia.

Perbedaan

Dilansir dari berbagai sumber, sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup memiliki banyak perbedaan, yaitu:

1. Pelaksanaan

Pada sistem proporsional terbuka, partai politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. Sedangkan pada sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

2. Metode pemberian suara

Pada sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon. Sedangkan sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.

3. Penetapan calon terpilih

Pada sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Sementara proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapat dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

4. Derajat keterwakilan

Proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

Sedangkan proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.

5. Tingkat kesetaraan calon

Proporsional terbuka, memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.
Sedangkan proporsional tertutup, didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.

6. Jumlah kursi dan daftar kandidat

Pada sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Sedangkan proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih, dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.

Kelebihan dan Kekurangan

Dilansir dari berbagai sumber, kedua sistem pemilu proporsional tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.

1. Sistem Proporsional Terbuka

a. Kelebihan

Kelebihan pemilu dengan sistem Proporsional terbuka yaitu pemilih bisa langsung memilih kader sesuai pilihannya, kedekatan antara pemilih dan kandidat bisa terbangun.

Selain itu, mendorong kandidat untuk bersaing dalam memobilisasi dukungan massa guna meraih kemenangan , dan mendorong peningkatan kinerja partai serta parlemen karena adanya partisipasi dan kendali masyarakat.

b. Kekurangan

Namun demikian, sistem proporsional terbuka juga memiliki kekurangan, yaitu hasil perhitungan suara rumit, sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis. Kemudian, adanya persaingan antar kandidat di dalam internal partai, dan melemahkan partai politik lantaran mengedepankan figur.

2. Sistem Proporsional Tertutup

a. Kelebihan

Kelebihan pemilu dengan sistem proporsional tertutup yaitu memperkuat partai politik melalui kaderiasi, bisa meminimalisir adanya praktik politik uang, dan memberikan kesempatan lebih luas untuk kader yang memiliki potensi.

b. Kekurangan

Sedangkan kekurangan dari pemilu dengan sistem proporsional tertutup di antaranya munculnya potensi ruang money politic internal parpol dalam hal jual beli nomor urut, dan menguatkan oligarki di internal partai politik.

Kemudian, Caleg cenderung tidak mau bekerja keras untuk mengampanyekan dirinya dan partai serta mengurangi interaksi dan intensitas kader partai dengan pemilih.

Menyongsong Pemilu 2024, Pesta Demokrasi yang Digelar Serentak

Itulah beberapa perbedaan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang sedang hangat diperdebatkan jelang Pemilu 2024. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: ArtikelPemilu 2024

Berita Terkait

Ide Takjil Buka Puasa, Ini Resep Cake Puding Lapis Es Doger
Artikel

Ide Takjil Buka Puasa, Ini Resep Cake Puding Lapis Es Doger

by Shinta Kusuma
30 Maret 2023

Lingkar.news – Puding merupakan salah satu camilan yang cocok disajikan saat buka puasa. Dengan beragam kreasi dan varian, pudding ternyata...

Read more
Patut Dicoba, Ini 3 Resep Menu Sahur Praktis dan Sederhana

Patut Dicoba, Ini 3 Resep Menu Sahur Praktis dan Sederhana

30 Maret 2023
Resep Brulee Bomb Mudah dan Sederhana ala Rumahan

Resep Brulee Bomb Mudah dan Sederhana ala Rumahan

29 Maret 2023
Resep Es Doger Bandung Spesial Menu Buka Puasa Ramadhan

Resep Es Doger Bandung Spesial Menu Buka Puasa Ramadhan

28 Maret 2023
Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos

Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos

27 Maret 2023
Sambal Tumpang, Makanan Tradisional Khas Jawa Berbahan Tempe Semangit

Sambal Tumpang, Makanan Tradisional Khas Jawa Berbahan Tempe Semangit

24 Maret 2023
Visi Misi Lingkar Media Group

Visi Misi Lingkar Media Group

24 Maret 2023
Resep Palumara, Makanan Tradisional Khas Makassar Bercita Rasa Asam Pedas

Resep Palumara, Makanan Tradisional Khas Makassar Bercita Rasa Asam Pedas

21 Maret 2023
Resep Ongol-Ongol, Makanan Tradisional Indonesia yang Kenyal dan Lembut

Resep Ongol-Ongol, Makanan Tradisional Indonesia yang Kenyal dan Lembut

20 Maret 2023

Trending

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM
Jateng

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

DEMAK - Dinnakerind Demak memberikan pelatihan perajangan tembakau bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Kangkung, Kecamatan...

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

28 Maret 2023
FIFA Resmi Coret Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Sanksi Menanti

FIFA Resmi Coret Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Sanksi Menanti

30 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023
Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

27 Maret 2023

Post Terbaru

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket
News

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket

by Admin
30 Maret 2023

JAKARTA, LINGKAR.NEWS - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengusulkan hak angket untuk menyelesaikan polemik transaksi mencurigakan senilai Rp 349...

Kabar Gembira, Jembatan Juwana Siap Diujicobakan 1 April 2023

Kabar Gembira, Jembatan Juwana Siap Diujicobakan 1 April 2023

30 Maret 2023
Ditanya soal Sengketa Lahan Pundenrejo, PG Pakis Bungkam

Ditanya soal Sengketa Lahan Pundenrejo, PG Pakis Bungkam

30 Maret 2023
Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden

30 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version