Fakta-Fakta tentang Larangan Penjualan Rokok Batangan

Fakta-Fakta-tentang-Larangan-Penjualan-Rokok-Batangan

Ilustrasi rokok batangan. (Freepik/Lingkar.news)

Lingkar.news – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan untuk menekan konsumsi.

Rencana pelarangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.

Larang Jual Rokok Batangan, Presiden Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

1. PP yang ada akan direvisi

Dalam Kepres Nomor 25 Tahun 2022 disebutkan bahwa, pemerintah akan melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam peraturan yang baru akan diatur tujuh hal, salah satu isinya melarang penjualan rokok batangan. Pokok materi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diubah, di antaranya:

Pakar Minta Larangan Jual Rokok Batangan Tak Rugikan Salah Satu Pihak

2. Demi Kesehatan

Presiden Jokowi menegaskan bahwa, rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang, ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

Hal ini  telah disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada awak media selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022, seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden.

Senada, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung wacana ini karena jumlah perokok pemula terus meningkat.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan, jumlah perokok baru berusia remaja naik 10 persen di 2020 lalu.

3. Ditolak pedagang kecil

Rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok batangan ditolak pedagang kecil. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai, wacana ini akan semakin menggerus pendapatan para pedagang warung di tengah melemahnya daya beli masyarakat, apalagi harga rokok baru diumumkan naik.

Penurunan omzet yang akan terjadi cukup besar, lantaran penjualan rokok merupakan kontributor pendapatan warung terbesar setelah penjualan bahan-bahan pokok.

Tak hanya bagi para pedagang yang tergabung dengan APPSI, pembatasan ini juga ditaksir akan berpengaruh ke seluruh pedagang di Indonesia.

4. Dinilai tak mempan tekan konsumsi

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengatakan, tidak setuju karena tidak akan mampu mengurangi prevalensi merokok anak di bawah usia di Indonesia.

Sementara itu, Ekonom Indef Nailul Huda mengatakan, masih perlu melihat lebih detail bagaimana aturan dan mekanisme pelarangan akan dilakukan oleh pemerintah.

Tapi, pada prinsipnya ia menilai jurus ini kurang ampuh untuk mengurangi jumlah perokok remaja di Indonesia.

Senada, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan kebijakan larangan jual rokok batangan ini tak akan ampuh jika hanya berdiri sendiri. Kebijakan ini harus dibarengi dengan konsisten kenaikan cukai setiap tahunnya.

Itulah beberapa fakta-fakta yang telah dirangkum dari berbagai sumber, seputar rencana Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan, yang menuai pro dan kontra. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version