• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Fakta-Fakta tentang Larangan Penjualan Rokok Batangan

28-Des-2022 11:09
in Nasional
Fakta-Fakta-tentang-Larangan-Penjualan-Rokok-Batangan

Ilustrasi rokok batangan. (Freepik/Lingkar.news)

851
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan untuk menekan konsumsi.

Rencana pelarangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.

Larang Jual Rokok Batangan, Presiden Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

1. PP yang ada akan direvisi

Dalam Kepres Nomor 25 Tahun 2022 disebutkan bahwa, pemerintah akan melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BERITATERKAIT

Bawa-Misi-Perdamaian,-Presiden-Jokowi-Kunjungi-Ukraina-dan-Rusia

Bawa Misi Perdamaian, Presiden Jokowi Kunjungi Ukraina dan Rusia

30 Juni 2022
DISKUSI: Presiden Joko Widodo saat menerima delegasi MIKTA di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2023. (Antara/Lingkar.news)

Bangga! Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

21 November 2023

Dalam peraturan yang baru akan diatur tujuh hal, salah satu isinya melarang penjualan rokok batangan. Pokok materi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diubah, di antaranya:

  • Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
  • Ketentuan rokok elektronik alias rokok elektrik.
  • Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
  • Pelarangan penjualan rokok batangan.
  • Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
  • Penegakan dan penindakan
  • Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pakar Minta Larangan Jual Rokok Batangan Tak Rugikan Salah Satu Pihak

2. Demi Kesehatan

Presiden Jokowi menegaskan bahwa, rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang, ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

Hal ini  telah disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada awak media selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022, seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden.

Senada, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung wacana ini karena jumlah perokok pemula terus meningkat.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan, jumlah perokok baru berusia remaja naik 10 persen di 2020 lalu.

3. Ditolak pedagang kecil

Rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok batangan ditolak pedagang kecil. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai, wacana ini akan semakin menggerus pendapatan para pedagang warung di tengah melemahnya daya beli masyarakat, apalagi harga rokok baru diumumkan naik.

Penurunan omzet yang akan terjadi cukup besar, lantaran penjualan rokok merupakan kontributor pendapatan warung terbesar setelah penjualan bahan-bahan pokok.

Tak hanya bagi para pedagang yang tergabung dengan APPSI, pembatasan ini juga ditaksir akan berpengaruh ke seluruh pedagang di Indonesia.

4. Dinilai tak mempan tekan konsumsi

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengatakan, tidak setuju karena tidak akan mampu mengurangi prevalensi merokok anak di bawah usia di Indonesia.

Sementara itu, Ekonom Indef Nailul Huda mengatakan, masih perlu melihat lebih detail bagaimana aturan dan mekanisme pelarangan akan dilakukan oleh pemerintah.

Tapi, pada prinsipnya ia menilai jurus ini kurang ampuh untuk mengurangi jumlah perokok remaja di Indonesia.

Senada, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan kebijakan larangan jual rokok batangan ini tak akan ampuh jika hanya berdiri sendiri. Kebijakan ini harus dibarengi dengan konsisten kenaikan cukai setiap tahunnya.

Itulah beberapa fakta-fakta yang telah dirangkum dari berbagai sumber, seputar rencana Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan, yang menuai pro dan kontra. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalJokowiKebijakan PresidenKesehatanPeraturan PemerintahPresiden JokowiRokok
SendShareTweet
Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa
Nasional

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

by Ulfa Puspa
6 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaknai perayaan Idul Adha sebagai momentum penting menanamkan semangat pengorbanan...

Read moreDetails
Izinkan Pemda Rapat di Hotel, Mendagri Tito: Cukup 3-4 Kali

Izinkan Pemda Rapat di Hotel, Mendagri Tito: Cukup 3-4 Kali

4 Juni 2025
Jam Belajar dan Masuk Sekolah Harus Sesuai Aturan Kemendikdasmen

Jam Belajar dan Masuk Sekolah Harus Sesuai Aturan Kemendikdasmen

4 Juni 2025
Menkes Laporkan Perkembangan Covid-19 hingga Isu Kesehatan Program CKG

Menkes Laporkan Perkembangan Covid-19 hingga Isu Kesehatan Program CKG

4 Juni 2025
Launching GREAT Institute, Kawal Kerja Ideologis Pemerintahan Prabowo

Launching GREAT Institute, Kawal Kerja Ideologis Pemerintahan Prabowo

4 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Daging Sapi Khas Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Tips Memasak Daging Qurban Ala Chef, Empuk dan Tidak Amis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM
Metropolitan

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM

by Ulfa Puspa
7 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Jakarta Fair 2025 siap digelar pada pertengahan Juni. Sebanyak 2.550 perusahaan bakal meramaikan ajang pameran dan hiburan ...

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

6 Juni 2025
Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

6 Juni 2025
Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

6 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya