• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 29, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Direktur BHKU Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
28-Agu-2024 14:43
in Nasional, Highlight
Direktur BHKU Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah (BHKU) Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani. (Antara/Lingkar.news)

805
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah (BHKU) Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, menyampaikan dirinya tidak mengetahui pengusul mengenai pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu menjadi 10 ribu untuk jamaah reguler dan 10 ribu untuk jamaah khusus.

“Terkait pembagian 50:50, terus terang saya tidak mengetahui. Saat kami diskusi, salah satunya adalah berkaitan dengan kepadatan di Mina, tetapi akhirnya sudah diputuskan 50:50,” kata Jaja dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan Pansus Angket Haji DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Jaja menyampaikan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Maman Imanulhaq mengenai pihak pengusul pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu menjadi 50:50 atau 10 ribu untuk jamaah reguler dan 10 ribu untuk jamaah khusus.

BERITATERKAIT

Wakil Ketua MPR: Hak Angket Pemilu Bisa Timbulkan Perpecahan

Wakil Ketua MPR: Hak Angket Pemilu Bisa Timbulkan Perpecahan

25 Februari 2024
Edy Wuryanto Apresiasi Pemuda yang ke Luar Negeri Tempuh Jalur Legal

Edy Wuryanto Apresiasi Pemuda yang ke Luar Negeri Tempuh Jalur Legal

16 April 2024

Nusron Wahid: Pansus Haji akan Fokus Selidiki Tiga Hal

Berikutnya Maman juga mempertanyakan ada atau tidaknya usaha Jaja untuk menjelaskan kepada pimpinan Kemenag, seperti Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian kuota haji tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 64 UU Nomor 8/2019 disebutkan bahwa Menteri menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.

Terkait pertanyaan itu, Jaja menyampaikan bahwa ia berpedoman pada Pasal 9 UU Nomor 8/2019 yang menyebutkan bahwa dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji.

“Kemarin saat diskusi berkaitan dengan Pasal 9, kuota tambahan kewenangan Menteri sehingga kami menyimpulkan itu,” ujarnya. 

Persoalan penentuan alokasi kuota haji tambahan merupakan salah satu hal yang disoroti oleh Pansus Angket Haji. Pansus menilai Menag menyalahi ketentuan alokasi kuota haji karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus. Padahal Pasal 64 UU 8/2019 menyatakan alokasi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

PKB: Tudingan Pansus Haji Bermotif Masalah Pribadi Lecehkan Konstitusi

Sementara itu dalam rapat dengan Pansus Angket Haji DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024 Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50:50 berdasarkan Pasal 9 UU 8/2019. 

Alokasi dengan perbandingan 50 persen itu dilakukan untuk mencegah terjadi kepadatan jamaah haji di Mina. Di Mina, terdapat lima sektor dan jamaah Indonesia biasa ditempatkan di sektor 3 dan 4. Sementara sektor 1 dan 2, diperuntukkan bagi jamaah haji khusus.

Di sektor 3 dan 4, jamaah Indonesia tidak hanya berjejal dengan jamaah sesama negara, tetapi harus berbagi dengan jamaah dari Malaysia, China, hingga Filipina. Kemenag tak bisa membayangkan bagaimana kepadatan yang terjadi apabila 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas.

Akhirnya Indonesia mengusulkan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona 2 yang relatif masih kosong. Namun jalur itu, biasanya dipakai oleh jamaah haji khusus. Dengan demikian ada pengalihan kuota ke jamaah haji khusus. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: DPR RIHaji 2024kemenag RIKuota HajiPansus Haji
SendShareTweet

Berita Terkait

DKK Kudus Komitmen Wujudkan Lingkungan Inklusif dan Ramah Lansia
Jateng

DKK Kudus Komitmen Wujudkan Lingkungan Inklusif dan Ramah Lansia

by Ulfa Puspa
28 Mei 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus berkomitmen menciptakan lingkungan inklusif dan ramah lansia. Hal tersebut disampaikan Kepala DKK...

Read moreDetails
DPR: Uji Klinis Vaksin TBC Perlu Libatkan Ahli hingga BPOM

DPR: Uji Klinis Vaksin TBC Perlu Libatkan Ahli hingga BPOM

28 Mei 2025
Pramono Anung Siapkan Program Jakarta Funding Rp 3 Triliun

Pramono Anung Siapkan Program Jakarta Funding Rp 3 Triliun

27 Mei 2025
DKK Kudus Evaluasi Efektivitas Promosi Kesehatan kepada Masyarakat

DKK Kudus Evaluasi Efektivitas Promosi Kesehatan kepada Masyarakat

27 Mei 2025
Menkop Budi Arie Dicecar Soal Implementasi Kopdes Merah Putih yang Kacau

Menkop Budi Arie Dicecar Soal Implementasi Kopdes Merah Putih yang Kacau

27 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR 2025-05-28

thumbnail koran

Featured Post

Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor
Politik

Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

by Rosyid
28 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Indonesia dan Prancis menyepakati 21 kerja sama di berbagai bidang, baik militer dan pertahanan,...

DKK Kudus Komitmen Wujudkan Lingkungan Inklusif dan Ramah Lansia

DKK Kudus Komitmen Wujudkan Lingkungan Inklusif dan Ramah Lansia

28 Mei 2025
DPR: Uji Klinis Vaksin TBC Perlu Libatkan Ahli hingga BPOM

DPR: Uji Klinis Vaksin TBC Perlu Libatkan Ahli hingga BPOM

28 Mei 2025
Pramono Anung Siapkan Program Jakarta Funding Rp 3 Triliun

Pramono Anung Siapkan Program Jakarta Funding Rp 3 Triliun

27 Mei 2025
Soal TNI di Kejaksaan, Puan Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Penanganan Kasus

Soal TNI di Kejaksaan, Puan Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Penanganan Kasus

27 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DKK Kudus Komitmen Wujudkan Lingkungan Inklusif dan Ramah Lansia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Hukum Dan Kriminal

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

by Rosyid
28 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berpotensi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus...

Naik Drastis, Bantul Siapkan Anggaran Infrastruktur Rp 180 Miliar di 2026

Naik Drastis, Bantul Siapkan Anggaran Infrastruktur Rp 180 Miliar di 2026

28 Mei 2025
Pemprov Jateng Perkuat Tracing TBC, Terapkan Sistem Seperti Covid-19

Pemprov Jateng Perkuat Tracing TBC, Terapkan Sistem Seperti Covid-19

28 Mei 2025
Kampus Top Dunia King’s College London Resmi Dibuka di Malang

Kampus Top Dunia King’s College London Resmi Dibuka di Malang

28 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya