JAKARTA, Lingkar.news – Pemekaran wilayah kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kini masuk tahap kajian setelah diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Kalau bersurat, sudah kita lakukan. Sekarang pemekaran itu masuk tahap kajian di Pemprov,” kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Berdasarkan usulan yang dikirim ke Pemprov Jakarta, Kelurahan Kapuk akan dimekarkan menjadi tiga wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur, menyusul luas wilayah serta jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Usulan pemekaran dilakukan untuk mempermudah pengurusan administrasi dan layanan bagi masyarakat.
“Jadi kalau dibagi, layanan masyarakat juga semakin efektif,” kata Uus.
Rencananya, pada tahun 2026 kantor kelurahan dari dua wilayah hasil pemekaran dapat segera dibangun segera setelah tersedia lokasi lahan.
“Nanti kalau kajiannya sudah selesai, terus lokasi yang telah ditentukan sudah ada, tahun 2026 bisa mulai dibangun kantornya,” terangnya.
Sementara itu, Lurah Kapuk Achmad Subhan menjelaskan bahwa surat kepada Gubernur Pramono Anung ditujukan untuk menerbitkan Nomor Induk Kelurahan hasil pemekaran.
“Saya dapat informasinya nanti tahun 2027 sudah rampung untuk pembangunan kantor lurah,” ucapnya.
Subhan mengatakan pemekaran perlu dilakukan mengingat Kelurahan Kapuk saat ini mempunyai total sebanyak 175 ribu warga. Menurutnya, jumlah itu terlalu banyak untuk satu kelurahan.
Selain padat penduduk, Kelurahan Kapuk mencapai luas 562,68 hektare, yang membuatnya salah satu kelurahan yang paling luas se-Jakarta.
“(Pertimbangannya) pertama memang padatnya penduduk, kedua karena luas wilayahnya. Karena satu kelurahan tidaakk efektif melayani 175 ribu orang,” terangnya.
Jurnalis: Ant/Ceppy Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa











