JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menyosialisasikan terlebih dulu kebijakan penonaktifan 92.432 warga pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara masif.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan saat ini masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui kebijakan penonaktifan NIK.
“Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui soal penonaktifan NIK. Tentunya hal ini menunjukkan Pemprov DKI kurang menyosialisasikan kebijakan tersebut. Nanti kalau kebijakan itu dipaksakan maka bisa menimbulkan masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat,” kata Rio di Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Penonaktifan 92.493 NIK KTP itu dilakukan lantaran ada 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga yang sudah tidak bertempat tinggal mengacu kepada data RT.
Menurut Rio bagi warga yang sudah meninggal dunia, penonaktifan memang perlu segera dilakukan. Namun, di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta perlu memastikan status warga yang berpindah wilayah atau pindah domisili.
“Untuk wilayah yang telah beralih fungsi, seharusnya Pemprov DKI tidak mengambil keputusan sepihak. Dinas Dukcapil harus benar-benar memastikan apakah warga tersebut sudah pindah ke luar Jakarta atau belum, jadi jangan gunakan asumsi ‘mungkin’ karena KTP menyangkut hak warga,” ucap Rio.
Apalagi, terdapat beberapa faktor yang membuat seseorang harus membuat identitas KTP DKI tetapi tinggal di luar Jakarta, misal terkait pekerjaan, pendidikan, atau pun sosial ekonomi.
“Ada faktor-faktor lain yang membuat warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta diantaranya berkaitan dengan faktor tugas keluar kota, mengikuti pendidikan, faktor sosial ekonomi, dan lain-lain. Faktor tersebut menjadi salah satu poin yang wajib dikaji oleh Pemprov sebelum melakukan penonaktifan KTP,” terangnya.
Rio mengatakan penghapusan data tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digelar September 2024.
Diketahui, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan ada 92.432 NIK yang bakal dinonaktifkan diantaranya karena meninggal dunia dan RT yang lokasinya telah beralih fungsi dari permukiman menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin memastikan penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.
Adapun NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat sehingga tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)