JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan parkir liar di kawasan perbelanjaan Tanah Abang. Apalagi momen Ramadhan dan menjelang lebaran, pengunjung pasar setempat cenderung meningkat.
“Kalau parkir liar maka kewajiban dari pihak terkait untuk segera melakukan penertiban tindakan,” kata Ismail saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurut Ismail, meningkatnya pengunjung Pasar Tanah Abang bisa menjadi peluang bagi oknum tertentu untuk yang terbiasa mengurus parkir liar di kawasan tersebut.
“Pasti akan dijadikan peluang bagi siapa pun termasuk yang selama ini terbiasa mengurus parkir liar,” ujarnya.
Karena itu, agar tidak mempengaruhi jumlah kunjungan ke Tanah Abang maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa lebih baik menertibkan.
“Agar itu tidak terjadi, maka pihak terkait harus segera menertibkan sambil juga bekerja sama dengan tenaga wilayah setempat,” ucapnya.
Viral Video Tarif Parkir Pasar Tanah Abang Capai 70 Ribu Rupiah
Dia berpendapay warga setempat memang punya niat baik untuk menyediakan lahan parkir namun seharusnya tetap menerapkan tarif wajar.
Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya mampu mengajak warga setempat untuk berkomunikasi mengenai tata pengelolaan parkir.
“Pemprov DKI mendapat keuntungan, yaitu tersedianya tambahan lahan parkir, sedangkan warga setempat pun juga mendapatkan benefit,” terangnya.
Pada 17 Maret beredar video di media sosial mengenai keluhan tarif parkir di Pasar Tanah Abang. Konten yang diunggah oleh @fa06rid itu menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang.
Ketika sampai, dirinya dan istri ditawari untuk parkir masuk di dalam pasar. Ketika selesai memarkirkan kendaraannya, Farid pun dimintai uang sebesar Rp70.000 sebagai tarif parkir.
Sebelumnya, Pengelola Pasar Tanah Abang Blok A Heri Supriyatna menanggapi video viral di media sosial mengenai tarif parkir di Pasar Tanah Abang yang mencapai Rp70.000.
“Kalau parkir di dalam gedung seperti Blok A, Blok B, PGMTA, tarifnya normal sesuai dengan tarif pemda. Sepertinya itu sih parkir liar di luar gedung,” kata Heri saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)