Jakarta, Lingkar.news – Sebanyak 105.225 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025. Hal ini telah disepakati oleh DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.
“Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta,” kata Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin di Jakarta, Senin (23/12).
Thamrin memastikan, sebanyak 105.225 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.
Keputusan itu, kata dia, diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak.
Ia menjelaskan bahwa Komisi E telah berjuang mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali di Tahap I 2025.
“Akan cair kembali paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya,” katanya.
Thamrin menambahkan untuk rinciannya yaitu sebanyak 105.225 dicabut kepemilikan KJP Plus pada Tahap II 2024 berasal dari verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Merek adalah sebanyak 15.545 yang memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Selanjutnya yang tidak prioritas sebanyak 89.680.
Untuk itu, Thamrin meminta kepada seluruh masyarakat agar mengklarifikasi atas kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp1 miliar di tiap kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan sehingga, masyarakat yang KJP Plus dicabut segera mendapatkan kepastian yang jelas.
Janji manis
Ia berharap, kesepakatan tersebut bukan hanya janji manis, tetapi bentuk kesungguhan agar masyarakat dapat kembali menerima haknya sebagai penerima KJP Plus dan KJMU yang sempat terputus.
“Hari ini menjadi kegembiraan di akhir tahun. Kado istimewa di awal 2025 untuk masyarakat Jakarta. Demikian mudah mudahan semua memberikan kebahagiaan kepada seluruh masyarakat Jakarta,” katanya.
Sementara itu, Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi E yang telah merespons dengan cepat terhadap keluhan warga yang status penerima KJP Plusnya dicabut.
Untuk itu, ia memastikan, masyarakat yang dicabut KJP Plus pada Tahap II Tahun 2024 masih diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi yang masih terindikasi memiliki kendaraan roda empat atau hal hal yang menyebabkan pemblokiran.
Klarifikasi tersebut berada di masing-masing kelurahan atau di kantor Dinas Pendidikan.
“Kami tunggu, sehingga nanti pada masanya awal 2025 akan membuat draf untuk di-SK Gub-kan atau surat keputusan gubernur. Jadi, dipastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah ‘clear and clean’ yang kita sebut adalah melakukan verifikasi,” katanya. (rara-lingkar.news)