• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 3, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Metropolitan

Bawaslu Jaksel Imbau Tertibkan APK yang Langgar Ketentuan Pilgub DKI 2024

RD Mahendra by RD Mahendra
03-Jun-2024 14:46
in Metropolitan, Politik
Bawaslu Jaksel Imbau Tertibkan APK yang Langgar Ketentuan Pilgub DKI 2024

Komisioner Bawaslu Jaksel Ahmad Fahlevi di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (30/5/2024) (Antara-Luthfia Miranda Putri/Lingkar.news)

806
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan meminta seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan selama tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI  Jakarta 2024.

Komisioner Bawaslu Jaksel, Ahmad Fahlevi, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menertibkan APK yang mengganggu pejalan kaki dan melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kemarin, kita sepakat mau Bawaslu, Satpol PP, dan masyarakat sama-sama menertibkan APK yang memang mengganggu pejalan kaki. Ini sebagai salah satu contoh pelanggaran ketentuan dari peraturan KPU,” ujar Ahmad Fahlevi saat ditemui di Jakarta, Senin (3/6).

BERITATERKAIT

Bawaslu Minta DPR Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

Bawaslu Minta DPR Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

24 Agustus 2024
Dinilai Tidak Akurat, PKS Minta KPU Evaluasi Sirekap

Dinilai Tidak Akurat, PKS Minta KPU Evaluasi Sirekap

18 Februari 2024

Ahmad menegaskan bahwa penertiban APK ini merupakan bahan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya terkait pemilihan presiden dan legislatif (Pilpres dan Pileg).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak saling menunggu untuk menurunkan APK yang melanggar ketentuan atau jika masa kampanye telah usai.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar peraturan terkait penertiban APK diperkuat. Menurut Ahmad, Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu dan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja tidak secara spesifik menyebutkan tugas dan wewenang dalam pelaksanaan penertiban APK.

“Dalam peraturan itu tak ditegaskan yang menertibkan Satpol PP karena penertiban APK itu dikembalikan kepada peserta pemilu,” jelas Ahmad.

Namun, dalam kenyataannya, lanjut Ahmad, banyak peserta pemilu hanya berfokus pada pemasangan APK dan mengabaikan penertibannya. Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya penegasan peraturan untuk memastikan penertiban yang efektif.

Ahmad juga mendorong masyarakat untuk berinisiatif melaporkan pelanggaran selama kampanye Pilgub DKI tahun ini kepada Bawaslu.

“Saya lebih mengutamakan masyarakat lebih berani untuk melakukan pelaporan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran di wilayah,” ujarnya.

Selain penertiban APK, Ahmad menyoroti perlunya evaluasi terkait keterbukaan akses bagi Bawaslu untuk menghemat tenaga dan waktu. Saat ini, Bawaslu masih berkoordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI terkait pemutakhiran data pemilih menjelang Pilkada DKI.

“Kalau rekap kita dikasih akses ke Sirekap, ini tak diberi ke Bawaslu,” keluhnya.

Pada Pilpres tahun ini, Bawaslu DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 11.949 APK yang terdiri dari spanduk, bendera, baliho, dan berbagai bentuk lainnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: APBAWASLUjakselPilgub DKI 2024
SendShareTweet

Berita Terkait

Pramono Imbau Penyelenggara Kurban Terapkan Eco Qurban, Apa Itu?
Metropolitan

Pramono Imbau Penyelenggara Kurban Terapkan Eco Qurban, Apa Itu?

by Ulfa Puspa
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengimbau penyelenggara pemotongan hewan kurban tidak membuang limbah ke sungai untuk menghindari dampak...

Read moreDetails
Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

2 Juni 2025
Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

1 Juni 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun
Nasional

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkarjateng.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian paket insentif dan stimulus ekonomi senilai Rp 24,44...

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

2 Juni 2025
DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

2 Juni 2025
Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

2 Juni 2025
JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

1 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden
Pendidikan

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan putusan...

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

2 Juni 2025
DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

2 Juni 2025
Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

2 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya