KABUPATEN KUPANG, LINGKAR.NEWS – Tim Ahli Pendampingan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kupang melakukan pengawalan intensif terhadap pemanfaatan Dana Desa tahun anggaran 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Dalam kegiatan monitoring yang berlangsung di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, pada Kamis (16/7/2026), TAPM Kabupaten Kupang menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus instrumen peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Fokus utama pendampingan mencakup tiga sektor krusial, yakni ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur dasar, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM).
“Dana Desa bukan sekadar dibagi, tetapi harus dikelola untuk tiga hal utama, yakni ketahanan pangan, infrastruktur dasar, serta pengembangan SDM dan ekonomi desa. Itu merupakan amanat dari pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah desa,” ujar anggota TAPM Kabupaten Kupang, Mohammad Saleh H. Sira, saat memberikan arahan kepada perangkat desa setempat.
Lebih lanjut, Saleh menjelaskan bahwa pihaknya bersama para Pendamping Desa terus mengawal proses mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Menurutnya, transparansi adalah kunci utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. Oleh karena itu, setiap kegiatan wajib tercantum dalam APBDes, dilengkapi dengan papan informasi, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami memastikan setiap kegiatan ada di APBDes, ada papan informasi, dan masyarakat dilibatkan. Kami juga mendorong penggunaan aplikasi Siskeudes serta publikasi melalui website desa agar masyarakat dapat ikut mengawasi secara langsung,” tambahnya.
Terkait prioritas penggunaan dana, TAPM mengarahkan desa untuk fokus pada penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengembangan UMKM, program padat karya tunai, serta pemenuhan infrastruktur dasar seperti air bersih dan sanitasi. Selain itu, penanganan stunting dan peningkatan kualitas pendidikan menjadi poin penting dalam alokasi anggaran tahun ini.
Saleh optimistis bahwa dengan tata kelola yang baik dan produktif, pemanfaatan Dana Desa tahun 2026 dapat mempercepat terwujudnya Desa Mandiri di Kabupaten Kupang. Ia menekankan bahwa dampak langsung dari kegiatan yang produktif akan dirasakan oleh masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan.
Penulis : Mohammad Saleh H Sira / TAPM – Lokasi : (Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang)













Apresiasi untuk TAPM Kab. Kupang atas komitmen memperketat pengawasan dana desa demi mendorong percepatan kemandirian desa yang transparan dan berkelanjutan.