LOMBOK TENGAH, LINGKAR.NEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah resmi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, mulai 6 hingga 9 Juli 2026, ini dipusatkan di Aula DPMD Kabupaten Lombok Tengah dan dibagi ke dalam empat angkatan guna memastikan seluruh panitia mendapatkan pembekalan teknis yang komprehensif.
Kepala DPMD Lombok Tengah, Baiq Murniati, S.Sos., menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada panitia mengenai setiap tahapan Pilkades agar selaras dengan regulasi yang berlaku, yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah Nomor 310 Tahun 2026. "Tujuan pelaksanaan Bimtek ini adalah memberikan pembekalan kepada panitia Pilkades agar secara teknis dapat menjalankan tugas pada setiap tahapan proses sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," ujar Baiq Murniati saat membuka kegiatan tersebut.
Materi yang disampaikan dalam Bimtek mencakup empat poin krusial, yakni pemutakhiran data pemilih, mekanisme pendaftaran bakal calon hingga masa tenang, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta mekanisme bantuan keuangan khusus Pilkades serentak 2026. Untuk menjamin kualitas materi, DPMD menghadirkan narasumber internal yang kompeten dan berpengalaman, yakni Kepala DPMD Lombok Tengah, Imam Wahyu Satriawan, M.H., M. Sukardi, S.E., serta Kepala Bidang Administrasi Desa, Riana Meilya, M.Si.
Dukungan terhadap kelancaran pesta demokrasi tingkat desa ini juga datang dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Koordinator Pendamping Desa Lombok Tengah, Lalu Mustanadi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal seluruh tahapan Pilkades agar tetap berada di koridor hukum yang berlaku.
"Kami segenap TPP Lombok Tengah siap melaksanakan pendampingan dan sosialisasi ke desa-desa secara masif. Hal ini dilakukan agar proses dan tahapan Pilkades serentak berjalan sesuai dengan regulasi, yakni UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa," tegas Lalu Mustanadi.
Melalui Bimtek ini, diharapkan seluruh panitia Pilkades dapat bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas tinggi, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lombok Tengah dapat berjalan kondusif, transparan, dan demokratis.
Penulis : Lalu Mustanadi – Pendamping Desa Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.












