BINTAN, LINGKAR.NEWS – Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan fasilitasi dan pendampingan intensif terhadap pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) Anugerah Ekang, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, dalam proses pemeringkatan Bum Desa tahun 2026 pada Senin (6/4/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pemeringkatan selesai tepat waktu sebelum tenggat yang ditetapkan pada 18 April 2026.
Pendampingan tersebut difokuskan pada penguatan kapasitas pengurus dalam menyusun laporan keuangan yang akuntabel sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 136 Tahun 2022 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bum Desa. Dalam prosesnya, pengurus Bum Desa Anugerah Ekang melakukan penginputan data yang dimulai dari pengisian profil Bum Desa hingga pengajuan pemeringkatan dengan melampirkan dokumen pendukung yang valid.
“Seluruh dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari perubahan modal, laporan arus kas, laporan laba rugi, hingga neraca untuk tahun buku 2024 dan 2025 telah tersedia dengan lengkap. Hal ini membuat proses penginputan pada sistem web pemeringkatan berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ujar Makmur Saragi selaku Pendamping Lokal Desa saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan.
Lebih lanjut, Makmur menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen tersebut menjadi kunci utama dalam keberhasilan pemeringkatan. Setelah seluruh data terunggah, pihak pendamping merekomendasikan kepada Pemerintah Desa Ekang Anculai dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan agar hasil pemeringkatan ini segera dilaporkan secara resmi sebagai bentuk transparansi tata kelola badan usaha milik desa.
Penulis : Makmur Saragi / Pendamping Lokal Desa – Lokasi : (Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan)












