• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jogja

Polda DIY Ungkap Kronologi Warga Gunungkidul Tewas Tertembak hingga Briptu MK Jadi Tersangka

by Shinta Kusuma
16-Mei-2023 09:50
in Jogja
KONFERENSI PERS: Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, pada Senin, 15 Mei 2023 malam. (Istimewa/Lingkar.news)

KONFERENSI PERS: Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, pada Senin, 15 Mei 2023 malam. (Istimewa/Lingkar.news)

813
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan, Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga akibat tertembak senjata api saat pentas musik di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, pada Minggu, 14 Mei 2023 malam.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, pada Senin, 16 Mei 2023 malam.

“Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK pekerjaan Polri, anggota Polsek Girisubo,” kata Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra.

Dalam kasus itu, seorang warga Girisubo, Gunungkidul bernama Aldi Apriyanto (19) tewas diduga tertembak senjata api laras panjang jenis SS1-V1 yang tengah dibawa Briptu MK (28).

Terkait dengan kronologi kejadian, Nuredy menjelaskan bahwa, pada Minggu, 14 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Briptu MK bersama sejumlah anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY.

Menjelang akhir pentas musik itu, terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.

Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa anggota kepolisan lainnya bernama Satyo Ibnu Yudhoyono karena Satyo dinilai lebih junior darinya.

Satyo lantas menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.

Setelah menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK lantas menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.

“Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Nuredy.

Saat ini Polda DIY telah menahan Briptu MK di Mapolda DIY.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak lima anggota kepolisian sebagai saksi dan masih memeriksa sejumlah warga yang berada di lokasi saat kejadian.

“Berdasarkan keterangan saksi yang ada, itu karena kelalaian dan tersangka pun mengatakan adanya kelalaian. Namun, keterangan saksi dan tersangka tentunya akan kami uji, tidak serta-merta diyakini oleh penyidik. Kami akan uji sampai sejauh mana tingkat kelalaiannya apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, lanjut Nuredy, korban mengalami luka tembak di punggung bagian atas yang menembus hingga bagian dada sela-sela iga.

“Korban tadi siang sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ucap Nuredy.

Briptu MK (28) yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Selain hukuman pidana, Briptu MK juga terancam sanksi etik maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Tersangka melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri. Akan tetapi, ini masih berproses,” ujar Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol. Hariyanto.

Sementara itu, salah seorang sepupu korban, Totok Wahyudi mengatakan bahwa, keluarga berharap ada proses hukum dari pelaku.

“Harapan kami dari keluarga tentunya karena ini kelalaian dari oknum polisi itu, jadi proses hukum tetap berlanjut. Dan, bisa mendapatkan hukum sesuai dengan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” kata Totok.

Ia mengatakan pihak keluarga juga sudah berkoordinasi dengan polisi.

“Kami terus berkomunikasi dengan polsek dan polres. Dibantu teman-teman dari ormasnya atau PSHT untuk mengawal proses hukum,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

pic.twitter.com/WYmXv09ebZ

— Kabar Gunungkidul (@KabarGunkid) May 15, 2023
Tags: Berita DIYBerita JogjaBerita Jogja TerkiniBerita Yogyakartajogjajogja hari iniKasus penembakanLingkar JogjaPolda DIYYogyakarta

Kategori Terkait

Kalurahan Wukirsari Bantul Diakui Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual
Jogja

Kalurahan Wukirsari Bantul Diakui Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

by Ulfa Puspa
13 Juni 2025

BANTUL, Lingkar.news – Kementerian Hukum menetapkan Kalurahan Wukirsari di Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan...

Read moreDetails
1 Pasien Covid-19 di DIY Sembuh, Warga Diimbau Tak Panik

1 Pasien Covid-19 di DIY Sembuh, Warga Diimbau Tak Panik

12 Juni 2025
Penanganan Masalah Kependudukan, Gubernur DIY: Perlu Kebijakan Adaptif

Penanganan Masalah Kependudukan, Gubernur DIY: Perlu Kebijakan Adaptif

11 Juni 2025
2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

10 Juni 2025
Pemda DIY Izinkan Rapat di Hotel, Tapi Ada Syaratnya

Pemda DIY Izinkan Rapat di Hotel, Tapi Ada Syaratnya

5 Juni 2025

Featured Post

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI
Jateng

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

by Ulfa Puspa
14 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Lomba MAPSI (Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami) rutin diadakan setiap tahun....

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025
Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

12 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Tegaskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, JK Singgung Perundingan Helsinki
Nasional

Tegaskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, JK Singgung Perundingan Helsinki

by Rosyid
15 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatera...

Pramono Siapkan Skema Pembiayaan Mega Proyek Giant Sea Wall Jakarta

Pramono Siapkan Skema Pembiayaan Mega Proyek Giant Sea Wall Jakarta

15 Juni 2025
Gubernur Jateng Luthfi Teken Kerja Sama Ekonomi Rp 2,1 Triliun dengan 3 Provinsi

Gubernur Jateng Luthfi Teken Kerja Sama Ekonomi Rp 2,1 Triliun dengan 3 Provinsi

15 Juni 2025
Pengusulan Patiayam Kudus Jadi Situs Nasional Terkendala Administrasi

Pengusulan Patiayam Kudus Jadi Situs Nasional Terkendala Administrasi

15 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya