BANTUL, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, batal menaikkan besaran tarif retribusi masuk objek wisata di Pantai Selatan dengan harapan kunjungan wisatawan ke destinasi wisata setempat meningkat.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Senin, 28 Agustus 2023 mengatakan, pemkab sudah melakukan kajian dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk penyesuaian atau menaikkan tarif retribusi masuk objek wisata pantai yang saat ini masih Rp10 ribu per orang.
“Tetapi kami punya pertimbangan lain bahwa kondisi pariwisata kita pasca pandemi ini kan belum sepenuhnya pulih, sehingga kalau retribusi kita naikkan hari ini dikhawatirkan ada efek berkurangnya wisatawan,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, tarif retribusi wisata pantai di Bantul tetap berlaku Rp10 ribu per orang, meskipun diinformasikan beberapa objek wisata pantai di kabupaten lain di DIY direncanakan naik, salah satunya dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per orang.
“Karena kan para travel agen, biro perjalanan pasti pakai kalkulator, kalau misal ada kenaikan Rp5 ribu itu dikalikan sekian mungkin ada pertimbangan pertimbangan tertentu, kemungkinan harga berwisata di Pantai Parangtritis semakin mahal, atau tujuan wisata itu dialihkan,” katanya.
Dia mengatakan, akibatnya jasa pariwisata yang ada di kawasan wisata Pantai Parangtritis dan sekitarnya akan mengalami penurunan pelanggan, sebagai dampak tarif retribusi wisata yang naik.
“Sehingga keputusan kita biarlah kondisi ekonomi kita pulih dulu sementara tidak kita naikkan, supaya Pantai Parangtritis dan seluruh objek wisata lebih kompetitif biarlah PAD (pendapatan asli daerah) sektor pariwisata ini belum terjadi peningkatan,” katanya.
Dia mengatakan, keputusan untuk tidak menaikkan tarif retribusi wisata dan tetap sebesar Rp10 ribu per orang untuk semua kawasan pantai selatan Bantul setidaknya hingga tahun 2024.
“Karena yang penting jumlah wisatawan meningkat, PDRB (produk domestik regional bruto) yang naik atau kesejahteraan masyarakat yang naik, artinya pemerintah mengalah,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)
Serikat Pekerja Kulon Progo Ingin Kenaikan UMK 2025 Minimal 7,5 Persen
KULON PROGO – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan kenaikan upah minimum kabupaten...
Read more