• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

Aktivitas Tambang Ilegal di Gunungkidul Ditindak, 2 Eskavator hingga 5 Truk Disita

by Sekar Sari
22-Jul-2024 14:59
in News, Hukum Dan Kriminal, Jogja
Jajaran Polda DIY menunjukkan barang bukti sitaan terkait pertambangan ilegal di Gunungkidul di Yogyakarta, Senin, 22 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

Jajaran Polda DIY menunjukkan barang bukti sitaan terkait pertambangan ilegal di Gunungkidul di Yogyakarta, Senin, 22 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

813
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin atau ilegal di Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul akhirnya ditindak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penindakan aktivitas pertambangan yang menggunakan dua unit eskavator di lokasi itu berlangsung pada 15 Juli 2024.

“Saat dilakukan penindakan pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas sebagaimana mestinya,” kata dia saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin, 22 Juli 2024.

Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY ihwal perizinan dan titik koordinatnya, menurut Idham, patut diduga bahwa di lokasi itu masih dalam tahap eksplorasi, akan tetapi sudah berlangsung kegiatan produksi.

Dengan ditemukannya aktivitas ilegal tersebut, kata dia, Kepolisian kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit eskavator, lima unit truk, serta beberapa dokumen, termasuk nota penjualan.

Polda DIY, kata Idham, masih melakukan penyidikan untuk menentukan tersangka. Sejumlah saksi telah diperiksa mulai dari pengelola berinisial MHS asal Klaten, Jawa Tengah, dua operator eskavator, helper, lima sopir truk, dan warga di sekitar lokasi tambang.

“Saat ini kami akan mendalami nanti kami simpulkan untuk menentukan tersangkanya. Pelakunya masih dalam lidik,” ujar dia.

Dalam penanganan kasus tersebut, kata Idham, Kepolisian menerapkan Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelakunya.

Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Anna Rina Herbranti menyebut lokasi tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Gedangsari tersebut merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk surat izin pertambangan batuan (SIPB) atas nama CV Swastika Putri.

Anna menegaskan bahwa mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar kegiatan pertambangan.

Pihaknya kemudian melayangkan surat imbauan penghentian kegiatan pertambangan kepada CV Swastika Putri pada 18 Januari 2024.

Selain itu, pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas tambang itu juga telah dilakukan pada 26 Juni 2024 bersama pihak kepolisian dan instansi terkait. Pada 27 Juni, instansinya kembali melayangkan surat imbauan yang sama, namun tidak digubris.

Anna memastikan setiap surat imbauan penghentian tambang ilegal selalu diteruskan kepada lembaga penegak hukum.

“Kami berharap kesadaran semua pihak bahwa pertambangan tanpa izin atau ilegal ini adalah kriminalitas karena hal ini akan merusak lingkungan dan merugikan berbagai pihak,” ucap Anna. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita JogjaBerita Jogja Terkinijogjajogja hari iniTambang Ilegal

Kategori Terkait

Disnaker Sleman Fasilitasi Penyerapan Tenaga Kerja Korban PHK
Jogja

Disnaker Sleman Fasilitasi Penyerapan Tenaga Kerja Korban PHK

by Ulfa Puspa
17 Juni 2025

SLEMAN, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bantu fasilitasi pekerja terdampak PHK (pemutusan hubungan...

Read moreDetails
Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

17 Juni 2025
4 Pulau Sengketa Diputuskan Masuk Wilayah Aceh

4 Pulau Sengketa Diputuskan Masuk Wilayah Aceh

17 Juni 2025
LPSK Usul 6 Isu Perlindungan Saksi dan Korban Diatur di RUU KUHAP

LPSK Usul 6 Isu Perlindungan Saksi dan Korban Diatur di RUU KUHAP

17 Juni 2025
Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

17 Juni 2025

Featured Post

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini
Jateng

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

by Ulfa Puspa
17 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mendorong penerapan ijazah elektronik atau e-ijazah...

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025

Trending Post

  • 35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bantul Gelar GPM, Berbagai Bahan Pokok Dijual Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

DPR Akan Klarifikasi Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998
Nasional

DPR Akan Klarifikasi Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

by Rosyid
17 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani akan meminta klarifikasi kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon...

Kemensos Seleksi 80 Pegawai Administrasi Keuangan Sekolah Rakyat

Kemensos Seleksi 80 Pegawai Administrasi Keuangan Sekolah Rakyat

17 Juni 2025
50 Ribu Lulusan SMP di Banten Terancam Tak Bisa Lanjut SMA/SMK

50 Ribu Lulusan SMP di Banten Terancam Tak Bisa Lanjut SMA/SMK

17 Juni 2025
Disnaker Sleman Fasilitasi Penyerapan Tenaga Kerja Korban PHK

Disnaker Sleman Fasilitasi Penyerapan Tenaga Kerja Korban PHK

17 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya