• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jogja

Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah Desa, Ini Sederet Kasus Korupsinya

Sekar Sari by Sekar Sari
18-Jul-2023 09:10
in Jogja
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) setelah ditetapkan Kejati DIY sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa pada Senin (17/7/2023). (Antara/Lingkar.news)

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) setelah ditetapkan Kejati DIY sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa pada Senin (17/7/2023). (Antara/Lingkar.news)

345
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

BERITATERKAIT

DIAMANKAN: Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (kedua kanan) berjalan menuju Gedung Bundar Jampidsus usai ditangkap penyidik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 19 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Tenaga Ahli Kominfo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

20 September 2023
Bakal calon presiden (Bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto berfoto dengan para mahasiswa di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Selasa malam, 19 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Prabowo Ngaku Sungkan Masukkan SBY dalam Tim Pemenangan

20 September 2023

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto mengatakan penetapan Krido sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman dengan terdakwa seorang pengusaha bernama Robinson Saalino.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan KS sebagai tersangka pada hari ini, dimana perbuatannya dengan menerima gratifikasi dari Robinson Saalino,” ujar Ponco saat jumpa pers di Kejati DIY, Yogyakarta, Senin, 17 Juli 2023.

Sebagai Kepala Dispertaru DIY, menurut dia, Krido diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp 4,5 miliar.

Selain tanah, tersangka juga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp 211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.

Dengan begitu, total gratifikasi yang diterima Krido mencapai sekitar Rp 4,7 miliar dan telah merugikan keuangan negara, khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar.

“Dari hasil gratifikasi, uang tunai Rp300 juta berhasil kami sita sebagai bukti di pengadilan,” ungkap dia.

Selain gratifikasi, kata Ponco, Krido selaku Kadispertaru DIY diduga melakukan pembiaran perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi secara ilegal atau tanpa izin gubernur.

“Perbuatan tersangka secara singkat antara lain sebagai pengawas tanah kas desa malah justru bekerja sama dengan mafia tanah,” tutur dia.

Menurut dia, antara Krido dan Robinson juga terjalin komunikasi aktif melalui sambungan telepon mengenai masalah tanah kas desa.

“Dengan peralatan canggih kita kloning hasil pembicaraa-nya. Banyak pembicaraan aktif terkait urusan masalah tanah kas desa yang dilakukan Robinson,” ungkap dia.

Kejati DIY memutuskan menahan KS selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

“Kami lakukan penahanan karena dikhawatirkan memengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti, dan tentunya menghindari tersangka melarikan diri,” ujar Ponco.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan mengatakan atas perbuatannya, Krido Suprayitno dijerat sejumlah pasal terkait Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata Herwatan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita DIYBerita JogjaBerita Jogja TerkiniBerita Yogyakartajogjajogja hari iniJogjahariinikasus korupsiPemda DIYYogyakarta

Berita Terkait

POTRET: Water bombing untuk memadamkan api di TPA Putri Cempo pada Selasa, 19 September 2023. Dengan cara ini diharapkan titik-titik api yang masih ada di Blok B, sejak peristiwa terjadi Sabtu, 26 September 2023, dan sulit dijangkau oleh pemadam kebakaran segera tertangani. (Antara/Lingkar.news)
Jogja

Luasan Terbakar Tersisa 30 Persen, Status Kebakaran TPA Putri Cempo Masuki Masa Transisi

by Sekar Sari
22 September 2023

SOLO, Lingkar.news - Status kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Putri Cempo Solo, Jawa Tengah (Jateng), akan...

Read more
POTRET: Al Quran raksasa persembahan Presiden Jokowi di Masjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, Kamis pagi, 21 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Masjid Sheikh Zayed Solo Terima Mushaf Al Quran Akbar Ir H Joko Widodo

21 September 2023
Bakal calon presiden (Bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto berfoto dengan para mahasiswa di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Selasa malam, 19 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Prabowo Ngaku Sungkan Masukkan SBY dalam Tim Pemenangan

20 September 2023
MONITORING: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berdialog dengan masyarakat di Pasar Palapa Pekanbaru, Riau, Jumat, 15 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Mendag Zulhas Klaim Stok Beras Aman Meski Harga Turun Tipis

18 September 2023
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Uno memberikan arahan kepada pelaku usaha di Hetero Space Solo, Jawa Tengah, Jumat, 15 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Menparekraf Ajak IPDA Kolaborasi Wujudkan 6.000 Desa Wisata pada 2024

15 September 2023

Trending

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan
Artikel

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

by Admin
13 April 2023

Bahan - bahan Resep ayam kecap pedas manis : 500 gram ayam potong2 batang daun bawang1/2 sendok...

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

10 April 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

3 Maret 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

10 Mei 2023
Resep pepes ikan kembung kemangi bumbu kuning, Makanan Tradisional Betawi

Resep pepes ikan kembung kemangi bumbu kuning, Makanan Tradisional Betawi

7 Maret 2023

Post Terbaru

Konflik Rempang, Pegawai BP dan Pemkot Batam Dilarang Paksa Warga Pindah
Nasional

Konflik Rempang, Pegawai BP dan Pemkot Batam Dilarang Paksa Warga Pindah

by Shinta Kusuma
25 September 2023

BATAM, Lingkar.news - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menginstruksikan seluruh pegawai BP dan Pemerintah Kota Batam untuk tidak memaksa masyarakat...

PERUBAHAN KEPEMIMPINAN: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana melantik Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, Pj Bupati Temanggung Hari Agung, dan Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan di Gedung Grandhika Praja Komplek Pemprov Jateng, , Minggu, 24 September 2023. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkar.news)

Pj Bupati Banyumas, Temanggung dan Kudus Diminta Berinovasi Majukan Daerah

25 September 2023
4 Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen

4 Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen

24 September 2023
TERBAKAR: Kebakaran melanda lereng Gunung Jayanti Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejak Jumat, 22 September 2023. (Dok. BNPB/Lingkar.news)

Kawasan Hutan Gunung Jayanti Terbakar, Titik Api di Tebing Sulit Dipadamkan

23 September 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya