SLEMAN, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Kebudayaan membuka layanan permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK) bagi kelompok kesenian atau pengurus kelompok kesenian yang ada di wilayah setempat.
“Kepemilikan atas NIK menandakan bahwa kelompok kesenian tersebut telah teregister di Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman,” kata Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman Edy Winarya di Sleman pada Selasa, 15 November 2022.
Menurut dia, NIK juga menjadi salah satu syarat wajib bagi kelompok kesenian yang hendak melakukan pengajuan permohonan proposal bantuan, fasilitasi, serta hibah di Kabupaten Sleman dan DIY.
“Syarat permohonan, syarat perpanjangan, serta alur permohonan Nomor Induk Kebudayaan, adalah surat permohonan yang dilampiri susunan pengurus, AD/ART dan identitas,” katanya.
Ia mengatakan, jika persyaratan lengkap, NIk bisa jadi dalam waktu satu hari. Setelah dicetak, kelompok disyaratkan membuat surat permohonan pembinaan kepada Disbud Sleman untuk memperoleh NIK yang asli.
“Penyampaian surat permohonan itu dibatasi selama jangka waktu 30 hari. Bentuk pembinaannya sendiri tidak selalu dalam wujud pentas tapi juga pendampingan secara kelembagaan,” katanya.
Edy mengatakan, masa berlaku Nomor Induk Kebudayaan tersebut selama tiga tahun. Selanjutnya, bagi kelompok kebudayaan yang telah diterbitkan Nomor Induk Kebudayaan wajib memberikan laporan kegiatan enam bulan sekali kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.
“Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada web Dinas Kebudayaan Sleman, atau melalui aplikasi E-SIKS, atau dapat juga mengunjungi kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman,” katanya.
Ia mengatakan, nomor Induk Kebudayaan Daerah atau NIK adalah nomor identitas individu atau kelompok masyarakat kebudayaan yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada kelompok masyarakat kebudayaan, serta sebagai bukti terdaftar di Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)