YOGYAKARTA, Lingkar.news – Terdapat satu kasus positif COVID-19 hasil surveilans influenza like illness (ILI) yang ditemukan di wilayah Kota Yogyakarta. Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat untuk tidak panik.
“Intinya, kami mengimbau masyarakat tidak perlu panik. Yang paling penting sekarang adalah menjadikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai gaya hidup,” kata Kepala Dinkes DIY Pembajun Setyaningastutie di Yogyakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Pembajun, temuan satu kasus tersebut tidak menunjukkan gejala berat dan tidak memerlukan perawatan rumah sakit karena nilai CT (cycle threshold) pasien lebih dari 30.
Karena nilai CT tersebut tergolong tinggi dan kondisi pasien stabil, lanjut Pembajun, sampel tidak dikirim untuk pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS).
“Memang tidak masuk ‘Whole Genome Sequencing‘ karena tidak dianggap berbahaya,” kata dia.
Pembajun menyebut pasien tersebut hanya menjalani isolasi mandiri dan telah dinyatakan sembuh.
“Kalau COVID itu kan sebenarnya sekarang itu masih ada. Tapi itu tidak akan menimbulkan masalah manakala kita itu sehat,” ujar dia.
Pemerintah, kata Pembajun, tidak akan mengambil kebijakan tambahan seperti penyekatan, pelarangan perjalanan, atau skrining di stasiun dan tempat umum.
“Enggak sampai ke situlah. Hanya, kami dititip dawuh dari pimpinan, bahwa yang penting sekarang masyarakat, satu, di DIY itu sudah enggak asing dengan namanya Germas. Yang kedua, itu tadi PHBS,” tutur dia.
Pembajun juga menegaskan kesiapan fasilitas dan tenaga kesehatan di DIY bila sewaktu-waktu terjadi peningkatan kasus.
Dia menyebut kompetensi tenaga kesehatan telah ditingkatkan sejak pandemi lalu, termasuk ketersediaan oksigen di seluruh rumah sakit.
“Teman-teman nakesnya, insyaAllah siap. Semua rumah sakit juga sudah punya oksigen cadangan,” kata dia.
Ia berharap masyarakat tidak melupakan kebiasaan sederhana seperti mencuci tangan sepulang dari luar rumah, memakai masker saat sakit, dan menjaga kebersihan sebelum berinteraksi dengan keluarga.
“Semua upaya itu tidak akan berhasil tanpa kerja sama pemerintah, masyarakat, swasta, dan lainnya. Kalau ada isu, carilah informasi ke instansi yang punya kompetensi,” ucap Pembajun.
Sebelumnya, Dinkes Kota Yogyakarta menemukan satu kasus positif COVID-19 berdasarkan hasil surveilans ILI yang merupakan bagian dari sistem pemantauan penyakit menular di wilayah itu.
Menyusul temuan itu, Pemerintah Daerah DIY menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/711/3844 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus COVID-19 di DIY.
Dalam edaran tersebut, Pemda meminta pemantauan tren kasus dilakukan secara rutin melalui SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon), serta pelaporan dalam waktu 1×24 jam bila ditemukan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Surat edaran itu juga mengatur kewajiban pembaruan data ruang isolasi di rumah sakit, pelaksanaan rujukan COVID-19 melalui sistem SISRUTE, serta promosi penerapan PHBS di masyarakat.
Selain itu, Dinas Kesehatan kabupaten/kota diminta memastikan kesiapan fasilitas kesehatan sesuai pedoman penanganan COVID-19 yang berlaku.
Jurnalis: Antara
Editor: Sekar S