Madiun, Lingkar.news – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp2.422.105 per bulan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025 tertanggal 18 Desember 2024, besaran UMK 2025 Kota Madiun tak mengalami perubahan dari yang diusulkan sebelumnya. Yakni, Rp2.422.105 per bulan, ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker KUKM Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati di Madiun, Kamis.
Dewan Pengupahan Kota Madiun sudah menggelar dua kali sidang untuk menentukan besaran UMK 2025 tersebut. Dari hasil sidang disepakati adanya kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp147.828 dari UMK 2024. Besaran itu lalu diusulkan ke Provinsi Jawa Timur pada 12 Desember 2024 untuk dilakukan pembahasan di tingkat provinsi.
Besaran kenaikan 6,5 persen tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti dengan Permenaker 16/2024. Selain itu, Dewan Pengupahan Kota Madiun yang terdiri dari sejumlah unsur, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, serta pemerintah daerah lalu melakukan pembahasan-pembahasan.
Ike Yessica menyebut pihaknya akan segera melakukan sosialisasi atas besaran UMK 2025 hasil penetapan gubernur tersebut kepada perusahaan. Pihaknya sudah menjadwalkan untuk menghadirkan pemilik usaha pada 24 Desember nanti.
Ia berharap perusahaan mematuhi penetapan UMK tersebut sebagai dasar pemberian gaji para pekerjanya mulai 1 Januari 2025.
“Setelah ini langsung kami sosialisasikan ke perusahan-perusahaan. Rencananya, akan kita undang pada 24 Desember nanti,” katanya.
Selain sosialisasi, Disnaker KUKM Kota Madiun juga siap menerima pengaduan dari pekerja terkait UMK tersebut. Meski tidak ada posko khusus, pengaduan bisa disampaikan ke kantor Disnaker KUKM Kota Madiun di Jalan Bolodewo nomor 8 Kota Madiun.
“Kalau posko khusus pengaduan UMK, kita tidak membuka, tetapi pengaduan tetap kita layani di kantor dinas,” katanya. (rara-lingkar.news)