GRESIK, Lingkar.news – Pemkab Gresik melibatkan komunitas pemuda dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal melalui edukasi kepada masyarakat. Generasi muda diharapkan menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan dampak peredarannya.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 di Hotel Horison Gresik, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan itu melibatkan pemuda dari berbagai komunitas di Kabupaten Gresik, di antaranya Paguyuban Cak Yuk Gresik, Duta Genre Gresik, dan Komunitas Anak Gresik. Pelibatan komunitas tersebut diharapkan memperluas jangkauan edukasi, terutama di kalangan sebaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, pemuda memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap para pemuda yang hadir bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat. Dengan menyampaikan informasi kepada teman-teman sebayanya, edukasi mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal diharapkan lebih mudah diterima dan menjangkau masyarakat secara lebih luas,” ujar Washil.
Ia meminta tiga komunitas yang hadir memahami materi sosialisasi dan meneruskannya kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Terkait pelaksanaan kegiatan ini, kami berharap tiga komunitas yang hadir dapat memahami materi dengan baik dan kemudian memaksimalkan perannya dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai cukai dan ketentuan barang kena cukai. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, barang kena cukai meliputi etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Khusus untuk produk rokok, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau salah personalisasi, serta menggunakan pita cukai palsu.
Selain edukasi, Pemkab Gresik bersama Satpol PP dan Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sepanjang 2026, sekitar 6,1 juta batang rokok ilegal telah diamankan, melampaui target awal sebanyak satu juta batang atau mencapai sekitar 610 persen dari target.
“Targetnya sebenarnya satu juta batang, tetapi yang berhasil kita amankan mencapai 6,1 juta batang. Artinya, capaiannya meningkat hingga sekitar 610 persen. Ini menunjukkan bahwa sinergi yang kita bangun berjalan dengan baik,” ungkap Washil.
Pemkab Gresik Andalkan Sinergi dan Kolaborasi Berbagai Unsur
Menurutnya, capaian tersebut didukung kerja sama berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan hingga TNI.
“Kami mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum, baik dari Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan maupun TNI. Kolaborasi ini menjadi kekuatan penting dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik,” tuturnya.
Sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT. Dalam kegiatan itu, disampaikan alokasi DBHCHT sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Washil berharap pemanfaatan DBHCHT dapat semakin optimal untuk mendukung pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal, termasuk melalui edukasi yang menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Kami berharap ke depan DBHCHT dapat semakin optimal dimanfaatkan, baik di daerah penghasil maupun daerah-daerah yang mendukung upaya penegakan hukum,” katanya.
Ia berharap para pemuda dapat meneruskan informasi yang diperoleh selama sosialisasi sehingga pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal semakin luas.
“Kami berharap tujuan sosialisasi ini dapat tercapai, sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami ketentuan di bidang cukai, mengenali rokok ilegal, serta mengetahui bahaya dan dampak dari peredarannya,” pungkas Washil.
Penulis: HMS
Editor: Redaksi












