SURABAYA, Lingkar.news – Es krim diduga mengandung alkohol yang diperjualbelikan di pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur viral di masyarakat. Saat ini gerai penjual es krim diduga beralkohol sudah disefel.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta penanganan komprehensif terkait temuan penjualan es krim diduga beralkohol di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.
“Kami meminta temuan es krim mengandung alkohol hingga 40 persen dilakukan penanganan yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif,” katanya di Surabaya, Selasa, 8 April 2025.
Menurut Yona, Pemerintah Kota Surabaya perlu menempuh pendekatan yang komprehensif untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Yona menyebut bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah inspeksi lapangan yang melibatkan dinas terkait untuk memastikan fakta kandungan alkohol dalam produk tersebut. Pemeriksaan harus didasarkan pada data ilmiah, bukan hanya klaim atau informasi dari kemasan.
“Inspeksi menyeluruh oleh Satpol PP dan dinas terkait seperti Dinkes dan Dinkopdag penting dilakukan untuk memastikan kebenaran kandungan alkohol. Sampel es krim harus diuji secara laboratorium agar hasilnya valid,” ujarnya.
Selain penindakan awal, pendekatan edukatif kepada pelaku usaha juga menjadi hal yang krusial. Terlebih jika pelanggaran dilakukan tanpa unsur kesengajaan.
Pemkot Surabaya, kata Yona, seharusnya mendampingi dan menyosialisasikan aturan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jika terbukti ada pelanggaran, berikan pembinaan terlebih dahulu, terutama jika tidak ada niat jahat. Sosialisasi aturan lokal tentang batas kandungan alkohol sangat penting, termasuk kewajiban mencantumkan informasi jelas pada menu atau kemasan,” ujarnya.
Politisi Gerindra juga menyebut pentingnya penguatan regulasi yang sudah ada, seperti Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Menurutnya, regulasi perlu ditegakkan secara konsisten dan dibarengi dengan pengawasan rutin di pusat perbelanjaan maupun tempat kuliner.
“Perda harus dievaluasi dan ditegakkan secara tegas. Pengawasan berkala juga harus ditingkatkan, apalagi terhadap makanan atau minuman yang berpotensi mengandung alkohol,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan pentingnya perlindungan terhadap konsumen, terutama dengan cara memastikan transparansi informasi dari pelaku usaha. Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan produk mencurigakan.
“Pelaku usaha wajib mencantumkan kandungan alkohol secara jelas. Masyarakat juga bisa dilibatkan melalui kanal aduan resmi agar pengawasan lebih efektif,” ucapnya.
Dia berpendapat, penanganan isu semacam ini tidak boleh berdiri sendiri. Kolaborasi lintas instansi, termasuk BPOM, Dinas Perdagangan, hingga organisasi keagamaan perlu dilakukan agar pendekatannya menyeluruh dan tidak menimbulkan keresahan sosial.
“Libatkan semua pihak, karena ini juga menyangkut sensitivitas budaya dan agama. Dengan begitu, pendekatan kita tidak hanya fokus pada sanksi, tapi juga membangun kesadaran dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Sementara itu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
“Menjawab viral di media sosial soal adanya gerai yang menjajakan es krim mengandung alkohol di sebuah mal, penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa, 8 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan penjualan, metode penjualan (langsung atau untuk diminum di tempat), hingga pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkohol.
“Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, es krim beralkohol viral setelah seorang pemengaruh (influencer) mengunggah video ulasan terkait es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol. Dalam video tersebut terlihat buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, diantaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.
Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) melakukan pemeriksaan di gerai yang dimaksud.
Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP menyita sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (boks) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.
“Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik gerai,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira di Surabaya, Minggu, 6 April 2025.
Ia mengatakan, Satpol PP Surabaya telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.
“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)