• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jatim

Geger Es Krim Diduga Beralkohol di Surabaya, Dewan Minta Penanganan Komprehensif

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
08-Apr-2025 14:16
in Jatim
Geger Es Krim Diduga Beralkohol di Surabaya, Dewan Minta Penanganan Komprehensif

MENYEGEL: Satpol PP Surabaya menyegel stan diduga menjual es krim mengandung alkhohol, Minggu, 6 April 2025. (Pemkot Surabaya/Lingkar.news)

794
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SURABAYA, Lingkar.news – Es krim diduga mengandung alkohol yang diperjualbelikan di pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur viral di masyarakat. Saat ini gerai penjual es krim diduga beralkohol sudah disefel.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta penanganan komprehensif terkait temuan penjualan es krim diduga beralkohol di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.

“Kami meminta temuan es krim mengandung alkohol hingga 40 persen dilakukan penanganan yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif,” katanya di Surabaya, Selasa, 8 April 2025.

BERITATERKAIT

SERAH TERIMA: Petugas Kanwilkumham Jatim menerima pelimpahan narapidana terorisme dari Rumah Tahanan Negara Cikeas, Bogor, Jawa Barat baru-baru ini. (Dok. Kanwilkumham Jatim/Lingkar.news)

Dipindah ke Jatim, 23 Napiter Cikeas bakal Jalani Pembinaan Lebih Terukur

7 Desember 2023
Sudah 5 hari, Banjir di Mojokerto Tak Kunjung Surut

Sudah 5 hari, Banjir di Mojokerto Tak Kunjung Surut

11 Desember 2024

Menurut Yona, Pemerintah Kota Surabaya perlu menempuh pendekatan yang komprehensif untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Yona menyebut bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah inspeksi lapangan yang melibatkan dinas terkait untuk memastikan fakta kandungan alkohol dalam produk tersebut. Pemeriksaan harus didasarkan pada data ilmiah, bukan hanya klaim atau informasi dari kemasan.

“Inspeksi menyeluruh oleh Satpol PP dan dinas terkait seperti Dinkes dan Dinkopdag penting dilakukan untuk memastikan kebenaran kandungan alkohol. Sampel es krim harus diuji secara laboratorium agar hasilnya valid,” ujarnya.

Selain penindakan awal, pendekatan edukatif kepada pelaku usaha juga menjadi hal yang krusial. Terlebih jika pelanggaran dilakukan tanpa unsur kesengajaan.

Pemkot Surabaya, kata Yona, seharusnya mendampingi dan menyosialisasikan aturan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jika terbukti ada pelanggaran, berikan pembinaan terlebih dahulu, terutama jika tidak ada niat jahat. Sosialisasi aturan lokal tentang batas kandungan alkohol sangat penting, termasuk kewajiban mencantumkan informasi jelas pada menu atau kemasan,” ujarnya.

Politisi Gerindra juga menyebut pentingnya penguatan regulasi yang sudah ada, seperti Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Menurutnya, regulasi perlu ditegakkan secara konsisten dan dibarengi dengan pengawasan rutin di pusat perbelanjaan maupun tempat kuliner.

“Perda harus dievaluasi dan ditegakkan secara tegas. Pengawasan berkala juga harus ditingkatkan, apalagi terhadap makanan atau minuman yang berpotensi mengandung alkohol,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan pentingnya perlindungan terhadap konsumen, terutama dengan cara memastikan transparansi informasi dari pelaku usaha. Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan produk mencurigakan.

“Pelaku usaha wajib mencantumkan kandungan alkohol secara jelas. Masyarakat juga bisa dilibatkan melalui kanal aduan resmi agar pengawasan lebih efektif,” ucapnya.

Dia berpendapat, penanganan isu semacam ini tidak boleh berdiri sendiri. Kolaborasi lintas instansi, termasuk BPOM, Dinas Perdagangan, hingga organisasi keagamaan perlu dilakukan agar pendekatannya menyeluruh dan tidak menimbulkan keresahan sosial.

“Libatkan semua pihak, karena ini juga menyangkut sensitivitas budaya dan agama. Dengan begitu, pendekatan kita tidak hanya fokus pada sanksi, tapi juga membangun kesadaran dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.

“Menjawab viral di media sosial soal adanya gerai yang menjajakan es krim mengandung alkohol di sebuah mal, penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa, 8 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan penjualan, metode penjualan (langsung atau untuk diminum di tempat), hingga pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkohol.

“Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, es krim beralkohol viral setelah seorang pemengaruh (influencer) mengunggah video ulasan terkait es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol. Dalam video tersebut terlihat buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, diantaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) melakukan pemeriksaan di gerai yang dimaksud.

Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP menyita sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (boks) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.

“Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik gerai,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira di Surabaya, Minggu, 6 April 2025.

Ia mengatakan, Satpol PP Surabaya telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.

“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: DPRD SurabayajatimPemkot SurabayaSurabayaWali Kota Surabaya
SendShareTweet

Berita Terkait

Kampus Top Dunia King’s College London Resmi Dibuka di Malang
Jatim

Kampus Top Dunia King’s College London Resmi Dibuka di Malang

by Utia Lilafidah
28 Mei 2025

SURABAYA, Lingkar.news - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meresmikan kampus King’s College London (KCL) di Kawasan Ekonomi Khusus...

Read moreDetails
Program Ekspedisi Merah Putih Pacitan dapat Dukungan Menekraf

Program Ekspedisi Merah Putih Pacitan dapat Dukungan Menekraf

27 Mei 2025
Tanggul Kebondeli Lumajang Kritis Akibat Lahar Hujan Gunung Semeru

Tanggul Kebondeli Lumajang Kritis Akibat Lahar Hujan Gunung Semeru

26 Mei 2025
Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

24 Mei 2025
Kakek 70 Tahun Terbawa Arus Banjir di Kediri Belum Ditemukan

Kakek 70 Tahun Terbawa Arus Banjir di Kediri Belum Ditemukan

22 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya