Jember, Lingkar.news – Bupati Jember Hendy Siswanto memberhentikan Camat Silo, Joni Pelita (JP), dari jabatannya karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar sebesar Rp4,5 juta terhadap salah satu kepala desa saat yang bersangkutan JP menjabat sebagai Camat Sukowono.
“Camat Silo tersebut melakukan pungutan liar terhadap Kepala Desa Sukosari dengan nominal Rp4,5 jura agar mendapatkan rekomendasi pencairan dana desa (DD) sebanyak dua kali,” kata Hendy saat dikonfirmasi di Jember, Kamis.
Pemberhentian jabatan tersebut juga berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang menyebutkan bahwa JP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Camat itu dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya dan tidak diberikan jabatan apa pun selama 12 bulan terhitung sejak 22 Januari 2025,” tuturnya.
Hendy berharap kasus pungutan liar tidak terjadi lagi di Jember karena merugikan semuanya, termasuk mencoreng nama birokrasi yang sudah dibangun dan kepercayaan masyarakat, sehingga perlu mendapat sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami imbau kepada siapa pun harus berani menolak permintaan pungli dari pejabat dan ASN yang menyalahi aturan. Jika ada laporkan pada atasannya dan seharusnya siapapun tidak boleh memberikan uang pungli,” ujarnya.
Tim Saber Pungli menilai JP terbukti bersalah melanggar pasal 184 ayat (1) KUHP, kemudian Kejaksaan Negeri Jember dan Kepolisian Resor Jember kemudian menyerahkan penjatuhan sanksi kepada Pemkab Jember.
Laporan pungutan liar itu berawal dari video yang viral di media sosial yakni seorang kades memberikan sejumlah uang kepada Camat JP dan diketahui bahwa kepala desa yang terkena pungutan liar dan membuat video itu adalah Kepala Desa Sukosari Ahmad Romadlon pada tahun 2021 saat yang bersangkutan (JP) menjadi Camat Sukowono.
Sementara JP saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui pesan singkat dan telepon beberapa kali tidak menjawab. (rara-lingkar.news)