• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jatim

39 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Malang Dibekuk, 31 Orang Jadi Pengedar

01-Sep-2023 14:10
in Jatim
PERS RILIS: Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (tengah) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Malang, pada Jumat, 1 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

PERS RILIS: Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (tengah) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Malang, pada Jumat, 1 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

851
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

MALANG, Lingkar.news – Polres Malang mengungkap 34 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru  digelar pada 14-25 Agustus 2023.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan bahwa dari total 34 kasus yang diungkap Polres Malang bersama polsek jajaran, pihaknya menangkap sebanyak 39 orang tersangka.

“Ada 34 kasus yang diungkap, dengan tersangka sebanyak 39 orang,” kata Wisnu dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, pada Jumat, 1 September 2023.

Wisnu menjelaskan, dari 34 kasus yang diungkap oleh pihak kepolisian tersebut terbagi dari satu orang terlibat kasus penanaman ganja, 31 orang pengedar dan tujuh orang merupakan pengguna narkoba.

Jumlah tersebut, lanjutnya, tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan hasil penindakan dalam operasi serupa tahun 2022. Saat itu, pihaknya mengungkap 42 kasus dengan 47 orang tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah tersangka diantaranya berinisial O warga Kecamatan Sumberpucung, S, A, F warga Kecamatan Bantur, D, M warga Kecamatan Turen, A warga Kecamatan Pakisaji, A warga Kecamatan Pagelaran, R warga Kecamatan Gondanglegi, dan S warga Kecamatan Pakis, yang seluruhnya dari wilayah Kabupaten Malang.

Kemudian, sejumlah tersangka lainnya berinisial F warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, M warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, M warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yakni 81,72 gram sabu, 1,45 kilogram, sepuluh pohon ganja, pil double L sebanyak 26.741 butir dan pil ekstasi sebanyak 157 butir.

BERITATERKAIT

Jatim-Belum-Terapkan-Daftar-BBM-Subsidi-Melalui-MyPertamina

Jatim Belum Terapkan Daftar BBM Subsidi Melalui MyPertamina

1 Juli 2022
KPU Situbondo Targetkan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Rampung 2 Maret

KPU Situbondo Targetkan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Rampung 2 Maret

29 Februari 2024

“Kasus ekstasi, sebanyak 157 butir. Ini temuan baru, tahun lalu tidak ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya temuan peredaran ekstasi di wilayah Kabupaten Malang tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi penegak hukum Polres Malang mengingat pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada temuan terkait kasus peredaran ekstasi.

“Ini perlu diwaspadai bersama, karena mulai merambah wilayah Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Saat ini, lanjutnya, Polres Malang masih berupaya mengungkap jaringan pengedar ekstasi di wilayah Kabupaten Malang. Hal tersebut bertujuan agar peredaran narkotika jenis ekstasi tersebut tidak meluas.

“Kami masih upayakan pengungkapan jaringan agar tidak meluas. Kami masih kembangkan,” pungkasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (4), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Tentang Narkotika, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jo Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita JatimBerita Jatim Terkinijatim hari inikasus narkotikanarkobapengedar narkotikaPolres Malang
SendShareTweet
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan
Jatim

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan

by Redaksi
8 Juni 2025

MADIUN, LINGKAR - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengapresiasi Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atas inisiatif...

Read moreDetails
Miris, Empat Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Tulungagung Belum Tersentuh

Miris, Empat Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Tulungagung Belum Tersentuh

8 Juni 2025
Waspada! Aksi Pencurian Motor Secara Spontan Marak di Surabaya

Waspada! Aksi Pencurian Motor Secara Spontan Marak di Surabaya

4 Juni 2025
Jatim Catat Pengesahan Koperasi Merah Putih Tertinggi Nasional

Jatim Catat Pengesahan Koperasi Merah Putih Tertinggi Nasional

3 Juni 2025
Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

2 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan
Jatim

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan

by Redaksi
8 Juni 2025

MADIUN, LINGKAR - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengapresiasi Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atas inisiatif...

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

8 Juni 2025
KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

8 Juni 2025
Haedar Nashir Ungkap Makna Terdalam Berkurban Bukan Menyembelih Ternak

Haedar Nashir Ungkap Makna Terdalam Berkurban Bukan Menyembelih Ternak

8 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya