• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 2, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jatim

39 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Malang Dibekuk, 31 Orang Jadi Pengedar

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
01-Sep-2023 14:10
in Jatim
PERS RILIS: Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (tengah) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Malang, pada Jumat, 1 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

PERS RILIS: Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (tengah) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Malang, pada Jumat, 1 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

339
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

MALANG, Lingkar.news – Polres Malang mengungkap 34 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru  digelar pada 14-25 Agustus 2023.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan bahwa dari total 34 kasus yang diungkap Polres Malang bersama polsek jajaran, pihaknya menangkap sebanyak 39 orang tersangka.

“Ada 34 kasus yang diungkap, dengan tersangka sebanyak 39 orang,” kata Wisnu dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, pada Jumat, 1 September 2023.

Wisnu menjelaskan, dari 34 kasus yang diungkap oleh pihak kepolisian tersebut terbagi dari satu orang terlibat kasus penanaman ganja, 31 orang pengedar dan tujuh orang merupakan pengguna narkoba.

Jumlah tersebut, lanjutnya, tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan hasil penindakan dalam operasi serupa tahun 2022. Saat itu, pihaknya mengungkap 42 kasus dengan 47 orang tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah tersangka diantaranya berinisial O warga Kecamatan Sumberpucung, S, A, F warga Kecamatan Bantur, D, M warga Kecamatan Turen, A warga Kecamatan Pakisaji, A warga Kecamatan Pagelaran, R warga Kecamatan Gondanglegi, dan S warga Kecamatan Pakis, yang seluruhnya dari wilayah Kabupaten Malang.

Kemudian, sejumlah tersangka lainnya berinisial F warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, M warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, M warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yakni 81,72 gram sabu, 1,45 kilogram, sepuluh pohon ganja, pil double L sebanyak 26.741 butir dan pil ekstasi sebanyak 157 butir.

BERITATERKAIT

MEMADAMKAN API: Petugas gabungan berusaha memadamkan karhutla di Kawasan Gunung Raung Desa Slateng, Kabupaten Jember pada Minggu, 1 Oktober 2023. (Antara/Lingkar.news)

Terkendala Sumber Air, Kebakaran di Gunung Raung Hanguskan 20 Hektare Lahan

2 Oktober 2023
Kepala Bakesbangpol Linmas Tulungagung, Bambang Triono. (Antara/Lingkar.news)

Picu Gangguan Kamtibmas, 112 Tugu Pencak Silat di Tulungagung bakal Dibongkar

30 September 2023

“Kasus ekstasi, sebanyak 157 butir. Ini temuan baru, tahun lalu tidak ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya temuan peredaran ekstasi di wilayah Kabupaten Malang tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi penegak hukum Polres Malang mengingat pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada temuan terkait kasus peredaran ekstasi.

“Ini perlu diwaspadai bersama, karena mulai merambah wilayah Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Saat ini, lanjutnya, Polres Malang masih berupaya mengungkap jaringan pengedar ekstasi di wilayah Kabupaten Malang. Hal tersebut bertujuan agar peredaran narkotika jenis ekstasi tersebut tidak meluas.

“Kami masih upayakan pengungkapan jaringan agar tidak meluas. Kami masih kembangkan,” pungkasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (4), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Tentang Narkotika, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jo Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita JatimBerita Jatim Terkinijatim hari inikasus narkotikanarkobapengedar narkotikaPolres Malang

Berita Terkait

MEMADAMKAN API: Petugas gabungan berusaha memadamkan karhutla di Kawasan Gunung Raung Desa Slateng, Kabupaten Jember pada Minggu, 1 Oktober 2023. (Antara/Lingkar.news)
Jatim

Terkendala Sumber Air, Kebakaran di Gunung Raung Hanguskan 20 Hektare Lahan

by Ulfa Puspa
2 Oktober 2023

JEMBER – Kebakaran hutan dan lahan milik Perhutani di sisi barat Gunung Raung, Desa Slateng, Kabupaten Jember terjadi sejak Minggu,...

Read more
Kepala Bakesbangpol Linmas Tulungagung, Bambang Triono. (Antara/Lingkar.news)

Picu Gangguan Kamtibmas, 112 Tugu Pencak Silat di Tulungagung bakal Dibongkar

30 September 2023
ILUSTRASI: Simulasi pelaksanaan Pemilu 2019. (Antara/Lingkar.news)

500 Personel Disiapkan untuk Pengamanan Pemilu 2024 di Situbondo

29 September 2023
TEGANG: Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) seleksi PPPK. (Anatara/Lingkar.news)

Pemkot Kediri Buka 312 Lowongan PPPK 2023, 188 Khusus Formasi Guru

27 September 2023
POTRET: Foto udara kondisi lahan yang terbakar di Gunung Bromo terlihat dari Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur pada Selasa, 12 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Area Terdampak 989 Hektare, Kasus Kebakaran Bromo Diambil Alih Polda Jatim

27 September 2023

Trending

BKPP Pati Sebut Ijazah THL Banyak yang Tak Sesuai Kualifikasi, Kok Bisa?
Jateng

BKPP Pati Sebut Ijazah THL Banyak yang Tak Sesuai Kualifikasi, Kok Bisa?

by Shinta Kusuma
30 September 2023

PATI, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tahun ini tidak membuka formasi tenaga teknis pada penerimaan Pegawai...

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

13 April 2023
IKPM Gontor Cabang Karawang Gelar Khataman Qur’an Bareng Alumni dan Walisantri Regional Purwasuka

IKPM Gontor Cabang Karawang Gelar Khataman Qur’an Bareng Alumni dan Walisantri Regional Purwasuka

26 September 2023
Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

10 April 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

10 Mei 2023

Post Terbaru

Darurat Kekeringan, 474 Tangki Air Bersih Disalurkan di Boyolali
Jateng

Darurat Kekeringan, 474 Tangki Air Bersih Disalurkan di Boyolali

by Shinta Kusuma
2 Oktober 2023

BOYOLALI, Lingkar.news - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 474 tangki...

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. Laman resmi DPR RI/Lingkar.news)

Gerindra Beri Respons Soal PDIP Tutup Peluang Duet Prabowo-Ganjar

2 Oktober 2023
DAPAT HADIAH: Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan piagam kepada Alif Gempar Pranada yang berhasil menggagalkan pencurian motor. (Antara/Lingkar.news)

Gagalkan Upaya Curanmor, Pemuda di Bogor Dihadiahi Umroh dan HP

2 Oktober 2023
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Antara/Lingkar.news)

Klarifikasi Konflik Rempang, Menteri Bahlil sebut Ada Miskomunikasi dengan Warga

2 Oktober 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya