• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jateng Hari Ini

Surat Seleksi Sekda Pati Terbit Sehari Setelah Pengumuman, Plt Bupati Diminta Klarifikasi

by Basuki Rahardjo
24-Okt-2026 18:58
in Berita Jateng Hari Ini, News
Seleksi Sekda Pati dipertanyakan setelah surat Plt Bupati Risma Ardhi Chandra bertanggal 23 Oktober 2026, sehari setelah pengumuman seleksi dimulai.

Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra melantik pejabat administrator dan pengawas di Pendapa Kabupaten Pati, Kamis (22/10/2026) siang. (Mutia Parasti/Harianmuria.com)

94
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

PATI, Lingkar.news – Perbedaan tanggal surat resmi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan pengumuman seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati menjadi sorotan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati diminta menjelaskan kronologi dan dasar administrasi pembukaan seleksi tersebut.

Pengumuman seleksi jabatan Sekda Pati tercatat bertanggal 22 Oktober 2026. Namun, surat Plt Bupati Pati bernomor B/103/2026 yang meminta jajaran perangkat daerah menyampaikan pengumuman itu baru bertanggal 23 Oktober 2026.

Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Germap mempertanyakan transparansi realisasi anggaran infrastruktur jalan Rp210 miliar di Pati, audiensi dengan Plt Bupati Chandra dijadwalkan ulang.

Germap Pertanyakan Laporan Anggaran Jalan Rp210 Miliar ke Plt Bupati Pati, Audiensi Dijadwal Ulang

22 Oktober 2026

Perbedaan satu hari tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urutan penerbitan dokumen dan pelaksanaan tahapan seleksi jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pati.

Sorotan ini muncul di tengah penataan birokrasi yang dilakukan setelah putusan terhadap Bupati nonaktif Sudewo pada 21 Oktober 2026. Sehari kemudian, Pemkab Pati merotasi 79 aparatur sipil negara (ASN) eselon III dan IV, termasuk lima camat yang dimutasi menjadi sekretaris dinas.

Perubahan jabatan tersebut turut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi besaran tunjangan penghasilan ASN yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada hari yang sama, Pemkab Pati juga membuka seleksi terbuka dan kompetitif untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekda Kabupaten Pati.

Baca juga: Lima Camat di Pati Ini Dimutasi Jadi Sekdin Sehari Setelah Putusan Sudewo

Pemerhati Kebijakan Publik Minta Klarifikasi

Pemerhati kebijakan publik sekaligus Direktur LBH Pemuda Djoeang, Fatkurrahman, mengkritik ketidaksinkronan tanggal dalam dokumen tersebut.

Menurutnya, ketelitian administrasi merupakan kewajiban mendasar pejabat pemerintahan, terutama dalam proses pengisian jabatan strategis yang berkaitan dengan karier ASN.

“Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan menganggapnya sebagai kesalahan tanggal tanpa pemeriksaan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas, dapat ditelusuri, dan sesuai prosedur,” katanya.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, yang mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Asas tersebut mencakup kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.

Asas kecermatan menuntut pejabat memastikan keputusan dan tindakan pemerintahan didasarkan pada informasi serta dokumen yang relevan dan diproses secara benar.

Sementara itu, asas kepastian hukum mengharuskan prosedur pemerintahan dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.

“Ketidaksinkronan tanggal dalam surat resmi Plt Bupati patut diklarifikasi. Terlebih, dokumen tersebut secara administratif membawa nama pejabat yang bertanggung jawab atas penyampaian informasi kepada jajaran perangkat daerah, yakni Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra,” jelasnya.

Fatkurrahman juga mempertanyakan apakah perbedaan tanggal tersebut hanya merupakan kesalahan pengetikan atau berkaitan dengan proses penyampaian informasi kepada calon peserta seleksi.

“Apakah perbedaan tanggal tersebut hanya kekeliruan pengetikan, atau justru kesengajaan agar tidak semua yang berhak ikut bisa mengikuti?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari kritik yang disampaikan Fatkurrahman dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesengajaan dalam proses seleksi.

Seleksi Sekda Pati dipertanyakan setelah surat Plt Bupati Risma Ardhi Chandra bertanggal 23 Oktober 2026, sehari setelah pengumuman seleksi dimulai.
Surat pengumuman seleksi jabatan untuk posisi Sekda Pati. (Lingkar.news)

Pendaftaran Seleksi Sekda Pati Ditutup 6 November

Seleksi terbuka jabatan Sekda Pati merujuk pada Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 01/P.PANSEL-JPTP.PATI/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.

Melalui surat B/103/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, Risma Ardhi Chandra meminta kepala perangkat daerah, termasuk para camat, serta pejabat terkait untuk menyampaikan pengumuman tersebut dan mendorong ASN yang memenuhi persyaratan agar mengikuti seleksi.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ASN Karier Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan batas akhir pada 6 November 2026 pukul 23.59 WIB.

Rangkaian rotasi ASN dan pembukaan seleksi Sekda yang berlangsung berdekatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, perbedaan tanggal dalam dokumen resmi tersebut menjadi persoalan yang perlu dijelaskan agar kronologi administrasi seleksi dapat diketahui secara terang.

Pemkab Pati perlu memberikan penjelasan mengenai waktu penetapan dan publikasi pengumuman, termasuk dasar administrasi yang digunakan sebelum surat bertanggal 23 Oktober 2026 diterbitkan. Pemkab juga perlu memastikan apakah koreksi dokumen atau langkah administratif lain diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejelasan kronologi dan dokumen menjadi penting untuk memastikan proses pengisian jabatan Sekda Pati berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Red/Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita Pati Hari IniPemkab PatiRisma Ardhi Chandrarotasi ASN Patiseleksi Sekda Patisurat seleksi Sekda
Previous Post

Turnamen Mini Soccer dan Futsal Selat Bintan I Desa Pengujan Sukses Wadahi Bakat Generasi Muda

Next Post

Gerakkan Aksi Tanam Pohon, Sumanto Raih Penghargaan Inisiator Merawat Pertiwi

Kategori Terkait

Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari
Metropolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari

by Redaksi
28 Oktober 2026

Jakarta (LINGKAR.NEWS) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta diguyur hujan ringan pada Rabu siang...

Read moreDetails
Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Pemprov DKI Perkuat Tata Kelola JKN

Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Pemprov DKI Perkuat Tata Kelola JKN

28 Oktober 2026
Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

27 Oktober 2026
Sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto, hadir dalam pembukaan Porprov Jateng 2026, belum lama ini. (Lingkar.news Network)

Porprov Jateng 2026 Ajang Seleksi Menuju PON 2028, Ini Kata Ketua DPRD Sumanto

27 Oktober 2026
Foto bersama atlet biliar dalam final Porprov Jateng 2026 di Kota Semarang, Selasa (27/10/20260. Ferdinand Lalihatu, atlet biliar asal Purworejo sukses menyabet emas. (Lingkar.news Network)

Ferdinand Lalihatu Rebut Emas Biliar Poprov Jateng 2026 untuk Purworejo

27 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.
Berita Jateng Hari Ini

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

by Anita Nawang
27 Oktober 2026

SEMARANG, Lingkar.news – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan penting terkait info cuaca Jateng, menyusul...

Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026
TNI melalui Kapuspen Brigjen Muhammad Nas menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan dua prajurit aktif terlibat korupsi dana BNPB.

2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, TNI Koordinasi dengan KPK

22 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Penyampaian Materi dan Diskusi PBJ di Desa

    Pemkab Gunungkidul Perkuat Kapasitas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan Ngeposari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Inspiratif Nenek 77 Tahun di Kupang, Sisihkan Uang BLT Dana Desa untuk Perbaiki Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijuluki ‘Kuba-nya Indonesia’, Cerutu Jember Tembus Pasar Ekspor 45 Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya