PATI, Lingkar.news – Perbedaan tanggal surat resmi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan pengumuman seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati menjadi sorotan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati diminta menjelaskan kronologi dan dasar administrasi pembukaan seleksi tersebut.
Pengumuman seleksi jabatan Sekda Pati tercatat bertanggal 22 Oktober 2026. Namun, surat Plt Bupati Pati bernomor B/103/2026 yang meminta jajaran perangkat daerah menyampaikan pengumuman itu baru bertanggal 23 Oktober 2026.
Perbedaan satu hari tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urutan penerbitan dokumen dan pelaksanaan tahapan seleksi jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pati.
Sorotan ini muncul di tengah penataan birokrasi yang dilakukan setelah putusan terhadap Bupati nonaktif Sudewo pada 21 Oktober 2026. Sehari kemudian, Pemkab Pati merotasi 79 aparatur sipil negara (ASN) eselon III dan IV, termasuk lima camat yang dimutasi menjadi sekretaris dinas.
Perubahan jabatan tersebut turut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi besaran tunjangan penghasilan ASN yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada hari yang sama, Pemkab Pati juga membuka seleksi terbuka dan kompetitif untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekda Kabupaten Pati.
Baca juga: Lima Camat di Pati Ini Dimutasi Jadi Sekdin Sehari Setelah Putusan Sudewo
Pemerhati Kebijakan Publik Minta Klarifikasi
Pemerhati kebijakan publik sekaligus Direktur LBH Pemuda Djoeang, Fatkurrahman, mengkritik ketidaksinkronan tanggal dalam dokumen tersebut.
Menurutnya, ketelitian administrasi merupakan kewajiban mendasar pejabat pemerintahan, terutama dalam proses pengisian jabatan strategis yang berkaitan dengan karier ASN.
“Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan menganggapnya sebagai kesalahan tanggal tanpa pemeriksaan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas, dapat ditelusuri, dan sesuai prosedur,” katanya.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, yang mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Asas tersebut mencakup kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.
Asas kecermatan menuntut pejabat memastikan keputusan dan tindakan pemerintahan didasarkan pada informasi serta dokumen yang relevan dan diproses secara benar.
Sementara itu, asas kepastian hukum mengharuskan prosedur pemerintahan dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
“Ketidaksinkronan tanggal dalam surat resmi Plt Bupati patut diklarifikasi. Terlebih, dokumen tersebut secara administratif membawa nama pejabat yang bertanggung jawab atas penyampaian informasi kepada jajaran perangkat daerah, yakni Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra,” jelasnya.
Fatkurrahman juga mempertanyakan apakah perbedaan tanggal tersebut hanya merupakan kesalahan pengetikan atau berkaitan dengan proses penyampaian informasi kepada calon peserta seleksi.
“Apakah perbedaan tanggal tersebut hanya kekeliruan pengetikan, atau justru kesengajaan agar tidak semua yang berhak ikut bisa mengikuti?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari kritik yang disampaikan Fatkurrahman dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesengajaan dalam proses seleksi.

Pendaftaran Seleksi Sekda Pati Ditutup 6 November
Seleksi terbuka jabatan Sekda Pati merujuk pada Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 01/P.PANSEL-JPTP.PATI/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Melalui surat B/103/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, Risma Ardhi Chandra meminta kepala perangkat daerah, termasuk para camat, serta pejabat terkait untuk menyampaikan pengumuman tersebut dan mendorong ASN yang memenuhi persyaratan agar mengikuti seleksi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ASN Karier Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan batas akhir pada 6 November 2026 pukul 23.59 WIB.
Rangkaian rotasi ASN dan pembukaan seleksi Sekda yang berlangsung berdekatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, perbedaan tanggal dalam dokumen resmi tersebut menjadi persoalan yang perlu dijelaskan agar kronologi administrasi seleksi dapat diketahui secara terang.
Pemkab Pati perlu memberikan penjelasan mengenai waktu penetapan dan publikasi pengumuman, termasuk dasar administrasi yang digunakan sebelum surat bertanggal 23 Oktober 2026 diterbitkan. Pemkab juga perlu memastikan apakah koreksi dokumen atau langkah administratif lain diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan kronologi dan dokumen menjadi penting untuk memastikan proses pengisian jabatan Sekda Pati berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Red/Lingkar.news)












