PATI, Lingkar.news – Pemerintah Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggelar rapat lanjutan untuk mencari solusi sengketa lahan yang melibatkan warga Dukuhseti, Mbah Sunari (82) dengan pihak desa dan sekolah.
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di Kantor Kecamatan Dukuhseti, pada Selasa, 23 Mei 2023 dengan mengundang Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala SDN Dukuhseti 02, Korwilcam, Kapolsek, Danramil Dukuhseti.
Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si. mengatakan, dari hasil rapat tersebut diketahui bahwa Kades Dukuhseti mengalami kendala dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan dengan warganya.
“Hasilnya, karena kades mentok dalam mendekati warganya, baik upaya secara kekeluargaan maupun upaya hukum juga belum ada kepastian, maka saya selaku Camat dan perwakilan Bupati Pati yang ada di Kecamatan Dukuhseti, mendorong Mbah Sunari selaku Warga Negara Indonesia untuk melakukan proses hukum sebagai haknya,” terang camat yang akrab disapa Agsun ini.
Camat Dukuhseti Minta Sengketa Lahan SD Harus Segera Dituntaskan
Menurutnya, keputusan itu ia ambil karena supaya tidak ada yang main hakim sendiri dan tidak ada pelayanan yang terganggu. Baik itu pelayanan yang ada di kantor desa maupun di SDN Dukuhseti 02.
“Kesemuanya ini kami lakukan untuk mendorong Mbah Sunari agar dia mendapatkan hak yang sama di mata hukum,” ujar camat Agsun.
Sementara, Ketua BPD Dukuhseti Rofiq, berharap segera ada titik temu agar masalah ini tidak terus berlarut. Mengingat, polemik ini terjadi sejak kepemimpinan kades yang terdahulu.
Kuasa Hukum Sunari Bakal Segel Lagi Balai Desa dan SDN Dukuhseti 02 Pati
“Kita berharap warisan masalah ini cepat ada penyelesaian. Karena masalah ini memang sudah berlarut sejak dulu. Selama untuk kepentingan umum, kita akan selalu mendukung. Yang terpenting warga kondusif dan aman,” harap Rofiq.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi di Satpol PP pada Jumat, 19 Mei 2023 kemarin, sekaligus sebagai tindak lanjut perintah Pj Bupati Pati agar sengketa lahan yang melibatkan warga dan fasilitas publik bisa segera dituntaskan.
Untuk diketahui, sebanyak 16 pohon pisang ditanam Sunari yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat hak milik tanah tempat SD Negeri Dukuhseti 02 berdiri. Penanaman pohon pisang ini sudah berlangsung 2 kali, yakni pada November 2022 dan 8 Mei 2023 lalu.
Datangi Rumah Sunari, Muspika Minta Buka Segel Balai Desa dan SDN Dukuhseti 02 Pati
Sebelumnya, Kepala sekolah SD Negeri Dukuhseti 02, Endah Krismiati mengungkapkan, para siswa masih mengalami gangguan psikis akibat sekolah kembali ditanami pohon pisang oleh Sunari. Pihaknya mengaku telah berusaha supaya aktivitas belajar mengajar dibuat semenyenangkan mungkin guna mengurangi trauma para siswa.
Kendati demikian, pihak sekolah tak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah Sunari kembali berbuat sesuka hati terhadap lahan sekolah yang diklaim hak milik, karena kewenangan sekolah terdapat di Dinas Pendidikan.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Sugiono mengatakan, terlepas dari tanah tersebut milik siapa, sekolah tersebut merupakan fasilitas publik untuk mendukung pendidikan generasi bangsa, sehingga diharapkan sengketa lahan tak sampai mengganggu proses belajar mengajar.
“Penanaman pohon ini ‘kan sangat-sangat mengganggu. Terus terang secara psikis ini mengganggu anak-anak,” terang Sugiono.
Satpol PP berharap, sengketa ini dapat dituntaskan oleh kedua belah pihak secara kekeluargaan. (Lingkar Network | Koran Lingkar)