DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah kembali menyita sebanyak 340 batang rokok ilegal yang masih dijual di sejumlah warung/toko di Kecamatan Bonang dan Wedung.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono mengatakan kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan dengan menyasar ke seluruh wilayah yang ada di Kota Wali.
“Pada Jumat 12 Juli 2024, kami menggelar razia rokok ilegal bersama tim gabungan dari Polres, Kodim, Dinkominfo dan tim dari Bea Cukai Semarang yang menyasar ke 2 kecamatan yakni Bonang dan Wedung,” kata Agus, baru-baru ini.
Agus menjelaskan pelaksanaan kegiatan operasi penindakan peredaran barang kena cukai Ilegal tersebut atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Serta Keputusan Bupati Demak Nomor 976/29 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut menyasar di sejumlah desa yang ada di wilayah Kecamatan Bonang dan Wedung setelah dilakukan pengumpulan informasi dari tim lapangan.
“Kami telah menindak toko/warung yang melakukan jual beli rokok ilegal dengan total 340 batang atau 17 bungkus rokok ilegal di 3 toko dengan merek GLS,” terangnya.
Adapun prosedur yang dilakukan Tim Gabungan dalam operasi tersbeut yakni dengan cara mendatangi target warung/toko secara langsung setelah dilakukan pengumpulan informasi.
“Mendatangi warung/toko di sepanjang jalan desa, pengecekan etalase rokok dan persediaan rokok penjual dan melakukan indentifikasi persediaan rokok yang diduga ilegal,” jelasnya.
Agus menambahkan bahwa ratusan batang rokok dari hasil kegiatan razia tersebut telah diamankan oleh pihak Bea Cukai Semarang.
“Penyitaan rokok ilegal dan diamankan oleh Bea Cukai Semarang,” pungkasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)