• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 2, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Bubarkan Pansus, DPRD Jepara Masih Tunggu Persetujuan Ranperda RTRW dari Kementerian ATR

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
22-Feb-2023 09:32
in Jateng
Ranperda-RTRW-Belum-Disahkan,-DPRD-Jepara-Bubarkan-Pansus

CARI SOLUSI: Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif saat memimpin Rapat Paripurna terkait putusan Ranperda RTRW. (Tomi Budianto/Lingkar.news)

834
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JEPARA, Lingkar.news – DPRD Jepara membubarkan empat panitia khusus (pansus) yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Tahun 2022-2024.

Pembubaran pansus tersebut dilakukan setelah satu tahun bekerja yakni sejak dibentuk pada 22 Februari 2022. Padahal, ranperda yang dibahas pansus tersebut belum ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif mengatakan, masa kerja pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembahasan ranperda. Pada Selasa, 21 Februari 2023, pansus tersebut sudah tepat satu tahun bekerja sejak dibentuk. Maka pansus harus melaporkan hasil kerjanya lalu secara resmi dibubarkan.

BERITATERKAIT

Dukung Prabowo Capres 2024, Ratusan Relawan Gelar Deklarasi di Jepara

Dukung Prabowo Capres 2024, Ratusan Relawan Gelar Deklarasi di Jepara

30 Juli 2023
Forum Pesantren Alumni Gontor se-Jateng dan DIY ke-6 Gelar Silaturahmi di Jepara

Forum Pesantren Alumni Gontor se-Jateng dan DIY ke-6 Gelar Silaturahmi di Jepara

25 Agustus 2024

Tunggu Persetujuan Kementerian ATR, DPRD Jepara Tunda Rapat Paripurna Perda RTRW

“Kami mengkaji Tata Tertib DPRD. (Keputusan pembubaran) ini berdasarkan Pasal 68 ayat (5) huruf a Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara,” kata Haizul Ma’arif saat memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan tersebut bersama Wakilnya, Junarso dan Pratikno.

Menurutnya, pansus telah menjalankan tugasnya untuk membahas Ranperda RTRW. Pembahasan telah sampai pada keputusan persetujuan substansi (persub) ranperda. Karena persetujuan substansi ini harus mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkab Jepara telah mengirim ranperda ke Kementerian terkait.

“Sampai saat ini, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN belum terbit atau turun,” ujar Haizul Ma’arif.

Penjelasan itu juga ia sampaikan saat menjawab interupsi dari anggota Fraksi Partai Golkar Dendie Khisma Widyanto, yang meminta agar legislatif bersama eksekutif mengupayakan semaksimal mungkin agar ranperda ini ditetapkan.

“Karena sudah ditunggu-tunggu masyarakat,” kata Dendie yang menjadi satu-satunya interuptor pada rapat paripurna tersebut.

Dengan pembubaran ini, jawab Ketua DPRD Jepara, rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW ditunda hingga turunnya surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda RTRW Agus Sutisna mengatakan bahwa, pihaknya bersama eksekutif telah melakukan 15 kali pembahasan sampai permintaan persetujuan substansi ranperda dikirim kepada Pemerintah Pusat.

Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur eksekutif yakni Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ratib Zaini. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Tags: Berita JeparaDPRD JeparaEdy SupriyantagolkarHaizul Ma'arifKementerian ATRKetua DPRD JeparaPemkab JeparaPj Bupati JeparaRapat ParipurnaRaperda
SendShareTweet

Berita Terkait

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Jateng

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan...

Read moreDetails
Ahmad Luthfi Ungkap 5 Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Teken Kontrak

Ahmad Luthfi Ungkap 5 Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Teken Kontrak

1 Juni 2025
Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

1 Juni 2025
Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025
Nasional

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

by Rosyid
1 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) II di Hall Dewan...

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

1 Juni 2025
Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

31 Mei 2025
Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Jateng

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan...

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

1 Juni 2025
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

1 Juni 2025
Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

1 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya