DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Demak terus menjalin sinergi dengan seluruh pengusaha yang ada di kabupaten setempat untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.
Bupati Demak, Eisti’anah, memberikan apresaiasi kepada pengusaha yang turut berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Demak melalui penyaluran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kita menyatukan persepsi apa yang menjadi program prioritas Pemkab Demak ini bisa bersinergi dengan TJSLP-nya yang dimiliki oleh para pengusaha di Kabupaten Demak,” kata Bupati Eisti’anah baru-baru ini.
Menurut Bupati Eisti’anah sinergi yang baik antara Pemkab Demak dengan para pengusaha industri di daerahnya dapat membantu melancarkan program prioritas pemerintah daerah.
“Sehingga apa yang dikeluarkan oleh para pengusaha sebagai CSR-nya ini bisa lebih terarah dengan adanya program-program yang kita tawarkan kepada para pengusaha,” ujarnya.
CSR dari perusahaan bisa mendukung program-program pemerintah seperti bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) maupun bantuan pembangunan baru bagi masyarakat yang terdampak bencana.
“Seperti yang kita sampaikan dari Dinas Perkim tentang adanya RTLH, pembangunan baru terkhusus bagi para terdampak bencana baik rob maupun kebakaran, kemudian dari bidang-bidang lain yang tentunya tidak bisa ter-cover dengan APBD secara penuh,” terangnya.
Menurut Bupati sinergi pemerintah dan perusahaan bersifat positif dan sebagai upaya dalam percepatan pembangunan Kabupaten Demak.
“Ini sebagai upaya percepatan, kalau APBD belum sanggup menyelesaiakan semunya dan dengan support dari TJLSP pembangunan di Kabupaten Demak tentunya akan semakin maju dan semakin baik lagi,” ungkapnya.
Bupati juga menjamin kemudahan proses perizinan bagi investor yang ingin membuka lapangan kerja di Kabupaten Demak.
“Berkaitan dengan perizinan kami sangat memudahkan by OSS jadi semua sudah by online. Sebenarnya yang menjadi kendala adalah memang di daerah Sayung dimana RTRW Industri, sementara itu Sayung adalah zona merah berkaitan pengambilan air tanahnya, ini yang menjadi kendala karena larangan pengambilan air tanah, dan dari PDAM kami terus berupaya bekerjasama dengan pihak luar untuk menyediakan air bersih untuk dijual ke perusahaan,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)