SEMARANG, Lingkar.news – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) dan Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) membongkar makam Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang yang diduga korban penganiayaan oknum polisi di Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pembongkaran jenazah Darso itu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Langkah ini kami harapkan dapat memberikan jawaban apakah benar ada tindak pidana yang terjadi. Pemeriksaan jenazah telah selesai dilakukan, namun hasilnya belum bisa kami sampaikan hari ini karena masih ada sampel organ tubuh yang sedang diteliti oleh tim dokter forensik,” ujarnya, Senin, 13 Januari 2025.
Pihaknya mengatakan pembongkaran ini untuk mengambil sampel organ tubuh korban untuk diperiksa dan dianalisis lebih lanjut oleh petugas terkait. Selanjutnya hasil penelitian akan diumumkan setelah seluruh proses selesai.
Dibalik Kematian Darso, Warga Semarang yang Diduga Dianiaya Polisi di Jogja
Menurutnya kondisi jenazah yang sudah lebih dari tiga bulan akan mempengaruhi proses pemeriksaan. Namun, ia optimistis karena tim dokter forensik memiliki keahlian untuk mendapatkan jawaban.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini.
“Hari ini ada tambahan tiga saksi yang diperiksa. Proses ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kami belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidananya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil ekshumasi ini akan menjadi bukti pendukung penting untuk menentukan ada atau tidaknya kasus pidana.
Dalam penyelidikan ini, Polda Jateng juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban, masyarakat di sekitar lokasi kejadian, serta rumah sakit terkait.
Ketika ditanya mengenai peran Polres Yogyakarta dalam kasus ini, Kombes Pol Dwi Subagyo menyatakan pihaknya masih fokus menentukan ada tidaknya unsur pidana sebelum melibatkan pihak lain.
Kemudian terkait alasan pencarian seseorang bernama Darsono hingga ke wilayah ini, Kombes Pol Dwi Subagyo menyebut bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Polda DIY untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Polda Jateng berkomitmen menyelesaikan proses ini secara profesional dan transparan demi menjawab semua pertanyaan terkait penyebab kematian korban.
Sebelumnya, keluarga Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas, melaporkan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta ke SPKT Polda Jawa Tengah.
Peristiwa penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan tiga hingga enam personel polisi itu terjadi pada September 2024. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)