JAKARTA, Lingkar.news – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, mengatakan tindakan menghukum siswa didik gara-gara nunggak bayar SPP sebaiknya tidak dilakukan.
Nahar menyampaikan hal tersebut merespons kejadian siswa SD Medan yang dihukum duduk dilantai karena menunggak bayar SPP. Insiden ini diharapkan tidak terulang.
“Kami berharap kasus ini tidak terulang kembali dan kebijakan seperti ini tidak boleh dilakukan oleh siapapun di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Nahar di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Menko Muhaimin: Masyarakat yang Kesulitan Biaya Sekolah Segera Lapor Pemerintah
Nahar mengatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9 Ayat (1a) menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
Sementara dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, juga menegaskan bahwa salah satu jenis kekerasan adalah kebijakan yang mengandung kekerasan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan atau kepala dinas pendidikan.
“Dapat diterapkan sanksi secara administratif, dan anak harus tetap dijamin untuk mendapatkan hak pendidikan dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Nahar.
Mendikdasmen Belum Ambil Kebijakan Siswa SD Dipulangkan Karena Nunggak SPP
Sebelumnya, M (10), siswa kelas 4 di SD swasta di Kota Medan, Sumut, harus menjalani hukuman dengan duduk di lantai selama dua hari pada 6 – 7 Januari 2025 saat kegiatan belajar mengajar. M duduk di lantai mulai pukul 08:00 hingga 13:00 WIB.
M dihukum oleh wali kelasnya berinisial H karena menunggak SPP selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2024, dengan total Rp180 ribu.
Kasus ini menjadi perbincangan di jagat maya, setelah video rekaman M duduk di lantai beredar luas di media sosial. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)