JEPARA, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus mematangkan upaya penutupan tambak udang di wilayah Kepulauan Karimunjawa. Hal ini sekaligus membantah adanya pemberitaan yang menyatakan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengajukan dispensasi penutupan tambak udang Karimunjawa.
Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 di Kabupaten Jepara, pemerintah telah menyiapkan berbagai skema atau rencana tindak lanjut tambak udang Karimunjawa. Termasuk, untuk membantu masyarakat terdampak.
“Jadi tidak benar jika ada media yang memberitakan bahwa Pemkab Jepara meminta dispensasi untuk penutupan tambak. Posisi Pemkab Jepara adalah netral, tidak ada kepentingan selain mendasarkan pada regulasi,” ujar Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, pada Rabu, 17 Mei 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pada Senin, 15 Mei 2023, sudah dilaksanakan rapat evaluasi Perda RTRW. Sejumlah perangkat daerah dilibatkan untuk merumuskannya.
Terpenting, kata Sekda, dalam upaya penutupan tambak udang nantinya, tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Untuk itu, Pemkab Jepara telah menyiapkan berbagai skema untuk membantu masyarakat khususnya pekerja tambak, yang terdampak dari kebijakan penutupan tambak Karimunjawa.
“Para pekerja tambak juga menjadi perhatian kita bersama. Setelah tidak bekerja di tambak udang, ada alternatif pekerjaan lain bagi mereka,” ungkap Sekda.
Saat ini, sudah mulai dilakukan inventarisasi jumlah masyarakat Karimunjawa yang bekerja di sektor tambak tersebut. Pemkab akan memprofil mereka untuk melihat keahlian dan bidang apa yang mereka inginkan. Sambil menyosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan. Jika mempunyai keahlian perikanan, akan digarap sektor perikanan. Termasuk sektor pariwisata, dan UMKM.
“Misalnya bantuan alat tangkap ikan, pengolahan rumput laut, alat pengolahan ikan, akan kita siapkan. Juga termasuk bidang pariwisata, dan UMKM, semuanya akan kita bantu,” ungkap dia.
Setelah ditetapkan menjadi Perda, memang ada regulasi yang mengatur masa peralihan pelaksanaan Perda selama dua tahun setelah ditetapkan. Selama masa peralihan itu, pemerintah akan menekan dan memperingatkan agar tidak terjadi lagi pencemaran laut. Jika masih terjadi pencemaran, akan diambil penindakan.
Selama masa dua tahun peralihan ini, para pemilik tambak juga harus melaksanakan kewajibannya. Yaitu, mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebagai syarat izin usaha. Selain itu juga Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB). Sehingga, tidak ada pencemaran laut. Sembari menunggu masa peralihan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)