Niat Cicil THR, Perusahaan di Kudus Diminta Pinjam ke Koperasi

Niat Cicil THR, Perusahaan di Kudus Diminta Pinjam ke Koperasi

ILUSTRASI: Tunjangan Hari Raya. (Istimewa/Lingkar.news)

KUDUS, Lingkar.news Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal harus dilakukan perusahaan pada H-7 lebaran. Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pun telah membuka posko aduan THR.

Posko aduan ini dibuka sejak tanggal 7 April sampai 10 Mei 2023. Sejauh ini, sudah ada perusahaan yang melapor ke posko aduan tersebut untuk membayarkan THR dengan cara mencicil.

“Sejauh ini semua perusahaan sanggup membayarkan THR ke karyawannya. Ada satu yang lapor ke posko aduan mau mencicil, itu dari perusahaan textile, tapi sudah kami berikan solusi,” kata Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati.

Ia menjelaskan, solusi yang diberikan bagi perusahaan yang ingin mencicil pembayaran THR yakni diminta meminjam ke koperasi perusahaan. Sehingga, katanya, perusahaan tetap bisa membayar THR ke karyawan secara penuh, tapi nanti perusahaan bisa mencicil pembayaran ke koperasi.

“Posko Aduan THR saat ini hanya baru ada konsultasi. Permasalahan yang diadukan itu ada yang berkaitan dengan mencicil THR itu dan kesesuaian dengan regulasi, belum ada yang lapor tidak bisa bayar THR,” bebernya.

Rini menjelaskan, pihaknya juga rutin melakukan pemantauan ke perusahaan terkait pembayaran THR. Khususnya ke perusahaan yang berpotensi ada permasalahan.

“Jika nanti ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan kami berikan sanksi berupa administratif,” ujarnya.

Salah satu perusahaan yang sudah membayarkan THR yakni PT Djarum. Perusahaan tersebut telah membagikan THR ke 44.861 pekerja rokok di Kabupaten Kudus pada Selasa, 11 April 2023 kemarin.

“Total anggaran untuk THR karyawan kami di Kudus itu sebanyak Rp 102,7 miliar. Rata-rata para pekerja rokok mendapatkan THR senilai Rp 2,5 juta,” kata Public Affairs Manager PT Djarum, Rahma Mochtar Kusumasastra.

Salah satu pekerja dari Brak PT Djarum Bitingan Lama, Sri Wahyuni mengaku senang perusahaan sudah menyalurkan THR sebelum batas waktu yang ditentukan. Warga Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati itu mengaku akan menggunakan THR untuk membeli kebutuhan jelang lebaran nanti.

“Senang sekali THR sudah cair. ini nanti saya gunakan untuk kebutuhan keluarga, beli baju, beli makanan juga,” kata Sri Wahyuni. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Exit mobile version