GROBOGAN, Lingkar.news – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R Soedjati (RSUD Purwodadi) Kabupaten Grobogan mengklarifikasi terkait menolak pasien BPJS Kesehatan karena tak layak opname.
Direktur RSUD Purwodadi, Edi Mulyanto, menjelaskan pasien yang dimaksud sudah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya dalam kondisi baik sehingga disarankan untuk rawat jalan. Kebijakan yang diambil sudah sesuai prosedur dan tidak memerlukan rawat inap.
Edi menerangkan bahwa dalam pelayanan instalansi gawat darurat (IGD) ada beberapa kriteria agar BPJS dapat diklaim. Dia juga menyebutkan bahwa pihak rumah sakit harus mentaati aturan.
“Pasien sudah dilayani di IGD. Hasil pemeriksaan menunjukkan, kondisi pasien masih baik. Artinya, oleh dokter yang memeriksa, masih dalam tahap yang tidak memerlukan rawat inap,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 Desember 2024.
Pihaknya memastikan tidak membeda-bedakan pasien pengguna BPJS maupun mandiri. Menurut Edi, semua pasien diperlakukan sama.
“Kami tidak membeda-bedakan pasien BPJS maupun bukan,” sambungnya.
Keluarga Pasien BPJS Kecewa Ditolak RSUD Purwodadi Grobogan Karena Tak Layak Opname
Di sisi lain, Direktur Pelayanan RSUD Purwodadi Titik Wahyuningsih menekankan bahwa rumah sakit memiliki aturan yang pakem untuk dijalankan.
“Namun sekali lagi, ada gawat darurat dari Kemenkes yang menjadi pedoman RSUD,” ujar dia.
Titik mengatakan terkait keluarga pasien BPJS yang merasa kecewa karena tidak disarankan opname sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Jadi, sebenernya sudah disarankan rawat jalan, terlebih dahulu. Tapi dari keluarga tidak berkenan.
Selain itu aturan Kemenkes terdapat detail penyakit yang diperkenankan ditangani di di FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) maupun yang perlu rujukan ke rumah sakit.
“”Jadi kalau merujuk aturan yang ada, memang ada 144 penyakit yang bisa ditangani di FKTP, jadi tidak boleh dirujuk di rumah sakit,” ucapnya.
Selain itu ketentuan pasien rawat inap juga sudah ada ketentuannya tersendiri sesuai kesepakatan dalam pertemuan antar rumah sakit.
“Artinya rumah sakit harus berhati-hati dalam menerima pasien rawat inap. Karena bila tidak masuk dalam kesepakatan yang telah disetujui bersama maka BPJS pasien tidak bisa di klaim.
Sebelumnya, Muhadi, warga Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, mengaku kecewa terhadap pelayanan RSUD Purwodadi karena anaknya disebut tak memenuhi syarat opname.
“Trombosit harus 110, padahal anak saya 113. Kemudian, panas harus 40 derajat, anak saya dicek 39,8 derajat, sudah hampir 40 derajat. Sudah nge-drop,” kata Muhadi, pada Minggu, 8 Desember 2024.
Menurutnya, jika penolakan dikarenakan kamar penuh, pihak RSUD Purwodadi dapat menjelaskan dengan baik.
“Saya sangat kecewa dengan pelayanan RSUD. Harus dijelaskan kriteria, tetapi kondisi anak saya sudah drop. Apakah memang harus nunggu anak saya kritis?” ungkapnya.
Muhadi menjelaskan, anaknya mulai panas sejak Selasa, 3 Desember 2024 lalu. Berdasarkan keterangan dokter keluarga dari BPJS, anaknya harus dipantau selama tiga hari dengan diberikan obat rawat jalan.
“Karena tidak kunjung sembuh, disarankan untuk cek lab di (klinik) Simpanglima Husada Purwodadi. Hasilnya saya bawa ke dokter BPJS keluarga lagi. Kesimpulannya, harus rawat inap ke rumah sakit terdekat,” bebernya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkar.news)