• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Kejati Jateng Minta Kades-Perades Kedepankan Netralitas dan Pelayanan Publik

23-Jan-2024 09:35
in Jateng
MENERANGKAN: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Sunarwan saat memberikan keterangan pers dihadapan tim Forwaka Provinsi Jateng. (Dok. Lingkar.news)

MENERANGKAN: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Sunarwan saat memberikan keterangan pers dihadapan tim Forwaka Provinsi Jateng. (Dok. Lingkar.news)

878
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suanarwan, melalui Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Sunarwan menegaskan bahwa kepala desa (Kades) dan perangkat desa (Perades), maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) kedepankan netralitas agar pelayanan publik tidak terhambat atau dapat dijalankan dengan maksimal pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kepala desa, dan perangkat desa merupakan unsur krusial dalam menjamin proses Pemilu yang bersih dan adil. ASN sebagai pelayan masyarakat harus mengedepankan kenetralan. Apabila seorang ASN tidak netral nantinya dalam proses pelayanan akan ada keberpihakan,” kata Sunarwan di tengah-tengah acara Ngobrol Shantai bersama awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Provinsi Jawa Tengah, di RM Selasih, Semarang pada Senin, 22 Januari 2024.

Didampingi Para Kasi di Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kejati Jateng tidak memihak kubu manapun.

BERITATERKAIT

Kurikulum Muatan Lokal Batik bakal Diujicobakan di 20 PAUD Pekalongan

Kurikulum Muatan Lokal Batik bakal Diujicobakan di 20 PAUD Pekalongan

25 Januari 2024
KPU Jember Temukan Manipulasi Suara di Tiga Desa, PPS dan PPK Terlibat?

KPU Jember Temukan Manipulasi Suara di Tiga Desa, PPS dan PPK Terlibat?

26 Februari 2024

“Sejak awal kita sudah kami tegaskan bahwa semua ASN harus netral. ASN di lingkungan Kejati Jawa Tengah semua netral,” tandasnya.

Di samping itu, kata dia, Kejati Jateng juga telah melakukan monitoring surat suara, daftar pemilih, hingga partai politik (parpol).

“Kita selalu lakukan monitoring terkait surat suara, apakah sudah lengkap apa belum, begitupun kotak suara, daftar pemilih, dan juga partai politik (parpol), dimana semua pendataan yang ada di kami itu online,” sebutnya.

Memasuki masa kampanye terbuka ini, lanjutnya, tiap parpol peserta Pemilu 2024 diimbau untuk mematuhi aturan yang ada.

“Jika semua aturan dipatuhi kondusifitas keamanan akan selalu terjaga,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Forwaka Provinsi Jawa Tengah, Henry Pelupessy, didampingi Sekjend Forwaka Jateng, Dr (Hc). Joko Susanto mendukung langlah pencegahan adanya ASN yang tidak netral. Menurutnya, sikap netralitas ASN dapat terjaga lewat pantauan para pimpinan lembagai baik formal maupun non formal.

Selain itu, para pimpinan harus rutin mengingatkan bawahannya agar berlaku adil, berpikiran profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan peraturan-undangan. Utamanya menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS harus lebih ditingkatkan. Apabila memungkinkan, penindakan secara hukum dapat diberlakukan sebagai bentuk pemberian efek jera.

“Peran atasan langsung dalam penerapan sanksi pelanggaran netralitas juga perlu diperkuat, tidak hanya ancaman pemberian hukuman disiplin jika tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar, namun peran preventif dan pengawasan penerapan netralitas terhadap bawahannya,” terangnya.

Disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN dengan jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku kebijakan penyelenggaraan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Hal itu dikuatkan dengan pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga dalam hal ini, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

“Sanksinya tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3 ) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12juta,” ungkapnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: asnBerita Jateng terkiniInfo JatengJateng Hari IniJateng TerbaruJateng TerkiniJateng UpdateKejati JatengLingkar JatengPemilu 2024
SendShareTweet
Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Gubernur Jateng Luthfi Mulai Revitalisasi Dermaga Asemdoyong Pemalang, Segini Anggarannya
Jateng

Gubernur Jateng Luthfi Mulai Revitalisasi Dermaga Asemdoyong Pemalang, Segini Anggarannya

by Rosyid
9 Juni 2025

PEMALANG, Lingkar.news – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, mengecek proyek pengerukan muara dan dermaga Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Desa...

Read moreDetails
Abdul Mu’ti menerima Anugerah Konservasi dari UNNES

Abdul Mu’ti menerima Anugerah Konservasi dari UNNES

8 Juni 2025
SATRIA Gerindra Kudus Rayakan HUT ke-17, Teguhkan Peran Sosial dan Politik

SATRIA Gerindra Kudus Rayakan HUT ke-17, Teguhkan Peran Sosial dan Politik

8 Juni 2025
Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

6 Juni 2025
Pabrik Semen Gresik di Rembang Setop Operasional, Legislator Upayakan Solusi Bersama

Pabrik Semen Gresik di Rembang Setop Operasional, Legislator Upayakan Solusi Bersama

6 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

    KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

KPK Rilis Laporan Kekayaan Deddy Corbuzier, Nilainya Fantastis!
Nasional

KPK Rilis Laporan Kekayaan Deddy Corbuzier, Nilainya Fantastis!

by Rosyid
9 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengunggah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang...

Pendaki Disabilitas Asal Indonesia Taklukkan Gunung Everest

Pendaki Disabilitas Asal Indonesia Taklukkan Gunung Everest

9 Juni 2025
Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Pilihan Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Pilihan Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

9 Juni 2025
Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

9 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya