DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terus berupaya memerangi peredaran rokok ilegal dengan mengintensifkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.
Tak luput dari upaya tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga terlibat berkontribusi dengan menggencarkan sosialisasi gempur rokok ilegal ke semua golongan masyarakat.
Baru-baru ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten setempat juga berkomitmen untuk memberikan sosialisasi dengan sasaran para juru parkir (jukir) yang menjadi binaannya.
Plt Kepala Dishub Demak, Arif Sudaryanto mengungkapkan alasan juru parkir menjadi sasaran dalam kegiatan sosialisasi itu, lantaran jukir tersebut mayoritas perokok.
Sehingga menjadi tugas dari Dishub selaku yang membawahi para jukir untuk memberikan pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal.
“Sebagian besar mereka adalah bapak-bapak yang notabene adalah perokok. Maka tidak salah jika para juru parkir ini kami informasikan ciri-ciri rokok tidak bercukai resmi atau ilegal, agar tidak keliru membeli yang bercukai palsu,” ujar Arif yang juga menjabat sebagai Plt Kabag Perekonomian Setda Demak itu.
Pihaknya juga berharap juru parkir yang menjadi binaanya dapat melaporkan kepada pihak berwenang bilamana menemukan perederan rokok ilegal di lingkungannya.
“Minimal jika mengetahui adanya penjualannya, bisa melaporkannya kepada pihak yang berwenang seperti Satpol PP,” harapnya.
Sementara Subkor SDA bagian Setda Demak, Retno Widyastuti menjelaskan bahwa sosialisasi gempur rokok ilegak telah diatur dalam Kementrian Keuangan RI, perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) nantinya akan dikembalikan kepada mayarakat.
Sedangkan, lanjut dia, untuk pengalokasian DBHCHT diantanya untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.
“Secara garis besar DBHCHT dialokasikan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum atau pengawasan,” jelasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)