SEMARANG, Lingkar.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Aipda Robig Zaenudin dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).
Hal tersebut disampaikan JPU, Sateno, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 22 April 2025.
Dalam paparannya, Sateno menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Dakwaan disusun secara kombinasi karena satu peristiwa menimbulkan dua akibat hukum, yakni meninggalnya korban dan luka-luka pada korban lainnya.
“Karena menimbulkan dua akibat, maka terdakwa didakwa dengan dua pasal yang berbeda, yakni Pasal Perlindungan Anak dan Pasal Penghilangan Nyawa sesuai KUHP. Oleh karena itu, bentuk dakwaan kombinasi sudah tepat dan benar,” jelas Sateno.
Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Diserahkan Kejari
Ia juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara sistematis dan mudah dipahami, termasuk oleh penasihat hukum terdakwa yang seharusnya mampu menjelaskan isinya kepada kliennya.
Menanggapi dalil bahwa dakwaan tidak cermat, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara lengkap, jelas, dan cermat perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, termasuk waktu dan tempat kejadian.
Terkait penggunaan istilah “kejar-kejaran” yang dipersoalkan terdakwa, JPU menyebut hal tersebut merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan melalui keterangan saksi.
“Hal itu sudah termasuk materi pokok perkara. Dalam dakwaan sudah diuraikan dengan jelas dan lengkap,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, JPU memohon agar majelis hakim menolak nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama Robig Zaenudin sah menurut hukum dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Sementara itu penasihat hukum korban, Zainal Petir, menyatakan bahwa tanggapan jaksa sudah tepat karena keberatan dari pihak terdakwa sejatinya telah masuk dalam pokok perkara.
“Kalau melihat persidangan tadi saya sudah mantap dengan tanggapan jaksa, dan yakin hakim dapat menolak eksepsi Robig, karena sudah jelas dan cermat,” ujarnya.
Sedangkan menanggapi hal tersebut, Herry Darman selaku penasihat hukum Robig, menyatakan bahwa ketidaksamaan antara jaksa dan penasihat hukum adalah hal wajar dalam berlangsungnya persidangan.
“Kalau misal eksepsi ditolak itu juga hal wajar, sehingga nanti kami juga akan memberikan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk meringankan terdakwa,” tuturnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)