SEMARANG, Lingkar.news – Penyidik Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara Aipda Robig, oknum polisi tersangka penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji menyatakan bahwa berdasarkan alasan subjektif dan objektif, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya ditahan di Rutan Semarang,” kata Candra di Semarang, Kamis, 6 Maret 2025.
Candra menjelaskan barang bukti berupa sepucuk senjata api beserta beberapa butir peluru yang digunakan oleh tersangka juga turut diserahkan ke Kejari Semarang.
“Ini tahap dua ya, kami telah menerima tersangka Aipda Robig dan barang bukti dari penyidik Polda Jateng,” sambungnya.
Rekonstruksi Penembakan Gamma, Begini Keterangan Pengacara Aipda Robig
Berkas perkara tersebut, kata Candra, sudah dinyatakan lengkap dan selanjutnya disiapkan rencana penuntutan.
“Akan disusun rencana penuntutan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka Aipda R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu, 24 November 2024, sesaat setelah kejadian.
Aipda R dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah. Aipda R juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu. (Lingkar Network | Syahril Muadz/Anta – Lingkar.news)