Fasilitasi Informasi Perumahan, Disperkim Kendal Sediakan Klinik Rumah Swadaya

POTRET: Suasana Perumahan Andara Grand Orchid Kendal. (Arvian Maulana/Lingkar.news)

POTRET: Suasana Perumahan Andara Grand Orchid Kendal. (Arvian Maulana/Lingkar.news)

KENDAL, Lingkar.news – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kendal menyediakan Klinik Rumah Swadaya untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan fasilitasi informasi perumahan subsidi maupun komersil.

Klinik Rumah Swadaya berlokasi di Kantor Disperkim Kabupaten Kendal, Jalan Laut Nomor 25 C Kendal.

“Layanan yang diberikan mencakup pemberian informasi terkait rumah subsidi maupun komersil,” terang Kepala Disperkim Kendal, Muhmmad Nurhasyim, Senin, 8 Juli 2024.

Peran Disperkim tidak hanya memberikan informasi perumahan tetapi juga melakukan pengesahan permohonan perizinan site plan perumahan.

Selain itu, untuk mempermudah mendapatkan informasi terkait rumah subsidi masyarakat bisa mengakses laman https://sikumbang.tapera.go.id/ yang disediakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Masyarakat juga bisa mencari tahu tata cara mencari rumah subsidi melalui situs tersebut.

“Situs ini memuat informasi mengenai perumahan subsidi maupun nonsubsidi di berbagai daerah di Indonesia, lengkap dengan harga dan tipe rumah,” jelasnya.

Raih Posisi Pertama di Jateng, Disperkim Sebut Subsidi Rumah di Kendal Melaju Pesat

Menurut Nurhasyim, situs ini juga bisa melakukan pencarian rumah dengan berdasrkan kategori asosiasi pengembang perumahan, misalnya APERNAS, PERUMNAS, atau yang lainnya 

“Apabila sudah muncul hasilnya, akan muncul informasi dilengkapi foto lokasi perumahan, tipe rumah lengkap dengan luas bangunan, luas tanah, harga, dan jumlah fasilitas seperti kamar mandi dan kamar tidur. Situs ini juga memuat mengenai informasi spesifikasi teknis yaitu, atap, dinding, serta lantai dan pondasi,” bebernya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan membeli rumah KPR bersubsidi di antarannya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, sedangkan usia maksimal yaitu 55 tahun bagi karyawan, atau berusia 65 tahun bagi wiraswasta saat cicilan lunas.

Kemudian, syarat gaji KPR rumah subsidi tidak boleh lebih dari kisaran Rp7 juta per bulan untuk yang tidak kawin, Rp8 juta per bulan untuk yang kawin dan peserta Tapera. Sedangkan untuk KPR rumah komersial adalah Rp5 juta per bulan dan tidak ada batasan maksimal pendapatan. Jumlah penghasilan untuk mengakses kredit rumah komersil tergantung dari harga rumah, jumlah cicilan hingga tenor yang diambil.

“Calon pembeli melampirkan KTP, KK dan Akte Kelahiran yang masih berlaku, surat keterangan penghasilan,” paparnya.

Pihaknya mengimbau para calon pembeli untuk memastikan dirinya benar-benar paham terkait mekanisme pembayaran sebelum menandatangani perjanjian KPR subsidi.

“Pastikan benar-benar memahami mekanisme pembayaran, termasuk besaran cicilan bulanan dan tingkat suku bunga yang diterapkan. Ini dapat menjadi pertimbangan dalam melakukan kalkulasi dan mengukur kemampuan dalam menetapkan besaran cicilan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pemasaran dari Perumahan Andara Grand Orchid Kendal, Setiawan, menjelaskan bahwa dalam proses pembiayaan pastinya ada regulasi seperti batasan pendapatan dan lain sebagainya. Untuk itu pihaknya dibantu Disperkim untuk memberikan edukasi mulai dari proses pemberkasan sampai dengan serah terima kunci sesuai dengan regulasi.

“Kita sediakan, untuk rekan-rekan yang ingin memiliki rumah pertama, kita bantu prosesnya sampai serah terima kunci. Yang mana untuk prosesnya kita biasanya ada tanya jawab atau interview ya karena ini kaitannya dengan lembaga pembiayaan,” terangnya. 

Adapun syarat pembelian rumah subsidi adalah mereka yang layak dan belum punya rumah atau pembelian rumah pertama. Selain itu mereka termasuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

“Jadi ada batasan pendapatan, yang mana untuk pemohonnya tidak boleh melebihi dari Rp 8 juta. Untuk syarat lain seperti wirausaha, karyawan swasta, fix income, non fix income, bisa kita proses semuanya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkar.news)

Exit mobile version