SEMARANG, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan eks Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, AM, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap yang merugikan negara Rp 237 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi saat AM menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.
Menurutnya, dugaan korupsi tersebut bermula saat BUMD milik Pemkab Cilacap, yaitu PT Cilacap Segara Artha (CSA), melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun.
PT Cilacap Segara Artha membayar lunas pembelian tanah seluas 700 hektare pada tahun 2023 hingga 2024 itu dengan harga Rp 237 miliar.
Namun, lanjut dia, hingga saat ini PT Cilacap Segara Artha tidak pernah menguasai tanah yang dibeli tersebut.
Ia menuturkan tersangka diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur itu.
“Uang sudah keluar, namun PT CSA tidak bisa memanfaatkan tanah yang dibeli. Tersangka diduga juga ikut menikmati keuntungan dari terjadinya tindak pidana tersebut,” katanya di Semarang pada Rabu, 18 Juni 2025.
AM sendiri juga sempat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pilkada 2024, namun gagal meraih kemenangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Kejati Jateng juga sudah menetapkan dua tersangka yaitu Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH, dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.
Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid