• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 2, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

DPRD Kudus bersama PPSDM-USM Lakukan Kajian 4 Ranperda

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
28-Mar-2023 12:03
in Jateng
DPRD Kudus bersama PPSDM-USM Lakukan Kajian 4 Ranperda

BEDAH RANPERDA: DPRD Kudus saat membedah Ranperda dengan menggandeng PPSDM-USM di Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang, Jawa Tengah. (Istimewa/Lingkar.news)

817
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

KUDUS, Lingkar.news – DPRD Kudus menggelar pengkajian perundang-undangan atau bedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus yang bertempat di Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang, Jawa Tengah mulai Kamis, 23 Maret 2023 hingga Sabtu, 25 Maret 2023.

Kegiatan tersebut dilangsungkan dengan menggandeng Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (PPSDM-USM) untuk mengkaji lebih dalam terkait empat Ranperda guna menghasilkan Peraturan Daerah yang bisa membawa Kabupaten Kudus lebih baik.

Empat Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Ranperda Sumber Daya Air, serta Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata.

BERITATERKAIT

Bupati Hartopo Harap Lulusan Pelatihan DBHCHT Kudus Mampu Dirikan Usaha Mandiri

Bupati Hartopo Harap Lulusan Pelatihan DBHCHT Kudus Mampu Dirikan Usaha Mandiri

26 April 2023
Lelang Jabatan Pemkab Kudus, Pemerhati Harap Tragedi Jual Beli Jabatan Tak Terulang

Lelang Jabatan Pemkab Kudus, Pemerhati Harap Tragedi Jual Beli Jabatan Tak Terulang

27 Juni 2024

Dalam analisis Ranperda yang dilakukan oleh DPRD Kudus bersama PPSDM-USM dijelaskan bahwa pembentukan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini didasari dengan landasan filosofis, sosiologis, dan juga yuridis.

Dukung Tuntutan Kades Perpanjang Masa Jabatan, Wakil Ketua DPRD Kudus Sulis: Saya Setuju

Dalam landasan filosofis, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus.

Sementara, landasan sosiologisnya yakni untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Kudus. Dan, landasan yuridisnya yakni untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Melihat landasan pembentukan Ranperda tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan memberikan rekomendasi untuk melakukan kajian mendalam mengenai tekhnis-tekhnis yang telah disampaikan. Mengingat bahwasanya dibentuknya kebijakan, selain menjamin kepastian tentunya memperhatikan nilai keadilan dan kemanfaatan.

“Mekanisme pengambilan keputusan penentuan terkait dengan TJSLP ini digunakan untuk apa? Apakah tidak sebaiknya dilakukan musyawarah mufakat? atau kebijakan tersebut sepenuhnya wewenang dari Sekda selaku pimpinan dan penggunaan TJSLP?  Apakah TJSLP ini digunakan sesuai dengan kebutuhan daerah? semuanya harus jelas dan dikaji lebih dalam, agar menghasilkan Ranperda yang memiliki nilai keadilan dan kemanfaatan,” tuturnya.

Sementara, terkait analisis Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Ketua DPRD Kudus Masan juga memberikan rekomendasi agar DPRD khususnya Pansus DPRD yang menyusun Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, agar melakukan kajian atas masukan yang telah diberikan. Mengingat, dalam Ranperda ini lebih dikhususkan supaya arah pengaturannya jelas sesuai dengan kebutuhan yang ada di Kabupaten Kudus.

“Dengan memperhatikan hal-hal yang belum diatur, nantinya dapat menjadi masukan tambahan, sehingga dalam pemberlakuan ranperda ini, diharapkan menjawab seluruh permasalahan yang ada di Kabupaten Kudus,” tegasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita KudusDPRD Kudusisk kuduskudus hari iniPemkab KudusRaperda
SendShareTweet

Berita Terkait

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Jateng

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan...

Read moreDetails
Ahmad Luthfi Ungkap 5 Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Teken Kontrak

Ahmad Luthfi Ungkap 5 Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Teken Kontrak

1 Juni 2025
Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

1 Juni 2025
Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025
Nasional

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

by Rosyid
1 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) II di Hall Dewan...

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

1 Juni 2025
Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

31 Mei 2025
Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Jateng

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan...

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

1 Juni 2025
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

1 Juni 2025
Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

1 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya