• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 3, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jateng

DPRD Kudus bersama PPSDM-USM Lakukan Kajian 4 Ranperda

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
28-Mar-2023 12:03
in Jateng
DPRD Kudus bersama PPSDM-USM Lakukan Kajian 4 Ranperda

BEDAH RANPERDA: DPRD Kudus saat membedah Ranperda dengan menggandeng PPSDM-USM di Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang, Jawa Tengah. (Istimewa/Lingkar.news)

345
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

KUDUS, Lingkar.news – DPRD Kudus menggelar pengkajian perundang-undangan atau bedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus yang bertempat di Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang, Jawa Tengah mulai Kamis, 23 Maret 2023 hingga Sabtu, 25 Maret 2023.

Kegiatan tersebut dilangsungkan dengan menggandeng Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (PPSDM-USM) untuk mengkaji lebih dalam terkait empat Ranperda guna menghasilkan Peraturan Daerah yang bisa membawa Kabupaten Kudus lebih baik.

Empat Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Ranperda Sumber Daya Air, serta Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata.

Dalam analisis Ranperda yang dilakukan oleh DPRD Kudus bersama PPSDM-USM dijelaskan bahwa pembentukan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini didasari dengan landasan filosofis, sosiologis, dan juga yuridis.

Dukung Tuntutan Kades Perpanjang Masa Jabatan, Wakil Ketua DPRD Kudus Sulis: Saya Setuju

Dalam landasan filosofis, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus.

Sementara, landasan sosiologisnya yakni untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Kudus. Dan, landasan yuridisnya yakni untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Melihat landasan pembentukan Ranperda tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan memberikan rekomendasi untuk melakukan kajian mendalam mengenai tekhnis-tekhnis yang telah disampaikan. Mengingat bahwasanya dibentuknya kebijakan, selain menjamin kepastian tentunya memperhatikan nilai keadilan dan kemanfaatan.

“Mekanisme pengambilan keputusan penentuan terkait dengan TJSLP ini digunakan untuk apa? Apakah tidak sebaiknya dilakukan musyawarah mufakat? atau kebijakan tersebut sepenuhnya wewenang dari Sekda selaku pimpinan dan penggunaan TJSLP?  Apakah TJSLP ini digunakan sesuai dengan kebutuhan daerah? semuanya harus jelas dan dikaji lebih dalam, agar menghasilkan Ranperda yang memiliki nilai keadilan dan kemanfaatan,” tuturnya.

Sementara, terkait analisis Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Ketua DPRD Kudus Masan juga memberikan rekomendasi agar DPRD khususnya Pansus DPRD yang menyusun Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, agar melakukan kajian atas masukan yang telah diberikan. Mengingat, dalam Ranperda ini lebih dikhususkan supaya arah pengaturannya jelas sesuai dengan kebutuhan yang ada di Kabupaten Kudus.

“Dengan memperhatikan hal-hal yang belum diatur, nantinya dapat menjadi masukan tambahan, sehingga dalam pemberlakuan ranperda ini, diharapkan menjawab seluruh permasalahan yang ada di Kabupaten Kudus,” tegasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita KudusDPRD Kudusisk kuduskudus hari iniPemkab KudusRaperda

Berita Terkait

Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis, LKS Tripartit Demak Kunker ke Disperinaker Klaten
Jateng

Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis, LKS Tripartit Demak Kunker ke Disperinaker Klaten

by Shinta Kusuma
3 Juni 2023

DEMAK, Lingkar.news – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang merupakan lembaga di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind)...

Read more
Pawai Sound Horeg Digelar Besok, Warga Cepoko Serentak Melakban Kaca Rumah

Pawai Sound Horeg Digelar Besok, Warga Cepoko Serentak Melakban Kaca Rumah

2 Juni 2023
Antisipasi Pemilih Ganda, Bawaslu Pati Door to Door di Wilayah Perbatasan

Antisipasi Pemilih Ganda, Bawaslu Pati Door to Door di Wilayah Perbatasan

2 Juni 2023
Raih Juara FLS2N, SD 2 Piji Wakili Kudus Maju Tingkat Provinsi

Raih Juara FLS2N, SD 2 Piji Wakili Kudus Maju Tingkat Provinsi

2 Juni 2023
PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda

1 Juni 2023
BERKOMITMEN: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si menandatangani Ikrar Tolak Korupsi dan Pungli usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 1 Juni 2023. (Dok. Lingkar/Lingkar.news)

Rakyate Kopen Pejabate Kajen serta Ikrar Tolak Korupsi dan Pungli Warnai Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dukuhseti 1 Juni 2023

1 Juni 2023
Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan

Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan

1 Juni 2023
Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah

Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah

31 Mei 2023
Bangun Akses Pemasaran, Pemkab Jepara Resmikan Sentra Oleh-Oleh Hasil Perikanan

Bangun Akses Pemasaran, Pemkab Jepara Resmikan Sentra Oleh-Oleh Hasil Perikanan

31 Mei 2023

Trending

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara
News

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

by Admin
30 Mei 2023

Jakarta, LINGKAR.NEWS - Desain bertema pohon hayat terpilih menjadi logo Ibu Kota Negara Nusantara berdasarkan hasil sayembara...

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

11 Januari 2023
Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

29 Mei 2023
DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

31 Mei 2023
Raih WTP ke-13, Pj Bupati Jepara Ajak Pertahankan Transparansi Keuangan

Raih WTP ke-13, Pj Bupati Jepara Ajak Pertahankan Transparansi Keuangan

29 Mei 2023

Post Terbaru

Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis, LKS Tripartit Demak Kunker ke Disperinaker Klaten
Jateng

Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis, LKS Tripartit Demak Kunker ke Disperinaker Klaten

by Shinta Kusuma
3 Juni 2023

DEMAK, Lingkar.news – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang merupakan lembaga di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind)...

Pawai Sound Horeg Digelar Besok, Warga Cepoko Serentak Melakban Kaca Rumah

Pawai Sound Horeg Digelar Besok, Warga Cepoko Serentak Melakban Kaca Rumah

2 Juni 2023
Antisipasi Pemilih Ganda, Bawaslu Pati Door to Door di Wilayah Perbatasan

Antisipasi Pemilih Ganda, Bawaslu Pati Door to Door di Wilayah Perbatasan

2 Juni 2023
Raih Juara FLS2N, SD 2 Piji Wakili Kudus Maju Tingkat Provinsi

Raih Juara FLS2N, SD 2 Piji Wakili Kudus Maju Tingkat Provinsi

2 Juni 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version