BLORA, Lingkar.news – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), mengungkapkan sejumlah kesalahan umum dalam pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) oleh pelaku usaha.
Danik mengatakan masih sering menemui pelaku usaha yang menggunakan izin usaha lama dalam pelaporan LKPM. Seharusnya pelaku usaha mengisi izin usaha sesuai nomor induk berusaha yang diterbitkan OSS.
“Walau begitu pelaku usaha dapat melaporkan LKPM tahap konstruksi, namun hanya untuk kegiatan usaha yang sudah komersial,” terang Danik.
Hal lain yang juga kerap disalahpahami adalah pelaku usaha mengisi nilai realisasi penanaman modal sama dengan nilai rencana investasi pada izin di OSS. Lalu, pengeluaran selama tahap kontruksi diinput sebagai tambahan realisasi modal kerja.
“Pengeluaran itu dilaporkan pada LKPM, diluar tanah, bangunan atau gedung, dan mesin atau peralatan diinput sebagai tambahan realisasi modal kerja,” terangnya.
Kemudian, kata Danik, tambahan realisasi modal tetap pada LKPM tahap produksi tidak disertai penjelasan. Lalu ada data tambahan tenaga kerja.
“Pada pengisian itu, diisi dengan tenaga kerja eksisting di sebuah industri maupun usaha,” tuturnya.
Danik juga menyampaikan sering menemui kasus duplikasi pengisian LKPM. Pada duplikasi itu ada dua poin yang harus menjadi konsen para pelaku usaha.
“Pertama mengisi nilai tambahan realisasi penanaman modal sama persis untuk setiap KBLI apabila memiliki lebih dari satu KBLI,” ujarnya.
Selain itu pelaku usaha menyampaikan LKPM atas kegiatan yang sama sebanyak dua kali atau lebih di periode yang sama, dengan menggunakan NIB dan Izin Prinsip, atau izin usaha yang diterbitkan sebelum OSS.
Adapun pelaporan LKPM disesuaikan dengan skala usaha yaitu setiap enam bulan untuk usaha kecil, dan setiap tiga bulan untuk usaha menengah dan besar. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkar.news)