• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 2, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

DPC Demokrat Pati Serentak Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke PN

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
04-Apr-2023 11:28
in Jateng, Politik
DPC Demokrat Pati Serentak Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke PN

MELAYANGKAN SURAT: Ketua DPC Partai Demokrat Pati, H. Joni Kurnianto ST, MMT., (no. 4 kanan) bersama pengurus DPC dan didukung oleh 21 Ketua DPAC-nya, melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke PN Pati. (Istimewa/Lingkar.news)

839
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

PATI, Lingkar.news – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pati bersama pengurus DPC dan didukung oleh 21 Ketua DPAC-nya, melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, hari ini Selasa, 4 April 2023.

“Ini adalah antisipasi timbulnya pengakuan pengurus DPC Partai Demokrat lain di Kabupaten Pati dan juga sebagai bentuk dukungan kami, seluruh kader Partai Demokrat Kabupaten Pati terhadap Bapak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketum Partai Demokrat yang sah saat ini,” tuturnya.

Aksi permohonan perlindungan hukum ini dilakukan secara serentak oleh DPC Demokrat di seluruh pelosok Tanah Air.

BERITATERKAIT

Makin Ketat, Elektabilitas Gerindra Tercatat Selisih Tipis dengan PDIP

Makin Ketat, Elektabilitas Gerindra Tercatat Selisih Tipis dengan PDIP

22 Mei 2023
Flashing-Bikin-Semrawut,-Warga-Terjun-Ikut-Menertibkan

Flashing Bikin Semrawut, Warga Terjun Ikut Menertibkan

11 Februari 2023

Diketahui permohonan perlindungan hukum yang dilakukan DPC PD Pati ini, akibat buntut panjang dari adanya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pada tanggal 05 Maret 2021, dengan mengubah AD/ART Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang dinilai ilegal oleh para elite Partai Demokrat.

Demokrat Rekomendasikan Pentingnya Fair Play Pada Kontestasi Pemilu 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Pati, H. Joni Kurnianto ST, MMT., di sela-sela menyerahkan Surat Permohonan ke Kantor PN Kabupaten Pati mengatakan, tujuan DPC Demokrat ke Kantor PN Kabupaten Pati adalah dalam rangka menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

“Karena Bapak Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP PD dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah disahkan oleh Menkumham RI, bersama dengan AD/ART Partai Demokrat, maupun Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025,” jelasnya.

Ditambahkannya, terjadinya hal tersebut karena pada tanggal 05 Maret 2021, telah terjadi penyelenggaraan KLB Partai Demokrat secara ilegal yang dilaksanakan di Deli Serdang Sumatera Utara, dengan mengubah dan melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan.

Dukung Anies Baswedan, Ketua DPC Demokrat Pati Satu Garis Komando dengan DPP

Menurutnya, sebelumnya Pemerintah juga telah mengeluarkan SK Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01-47, tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) dan sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat Menkumham RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa berdasarkan hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tata cara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.

“Namun karena sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan, dengan keputusan menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN,” jawabnya.

Untuk itulah melalui surat ini, pihaknya memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI, berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara, terkhususnya bila ada yang mengaku sebagai pengurus Demokrat lain di Kabupaten Pati, Jawa Tengah di luar DPC yang sah yang dipimpin oleh Joni Kurnianto saat ini.

“Dan dilihat dari kondisi sekarang ini apa yang dilakukan oleh KSP Moeldoko adalah sangat tidak patut dan menjadi contoh yang buruk bagi Negara Kita Indonesia sebagai Negara Hukum, apalagi tahun ini adalah tahun 2023 ini menjelang tahun politik yang seharusnya kita bisa menjaga negara kita mempunyai iklim politik yang kondusif, tenteram dan damai. Bukannya malah membuat ontran-ontran yang bertentangan dengan hukum, Sungguh sangat tidak pantas dan bisa mencoreng Wajah Hukum Pemerintahan Bp. Joko Widodo – Presiden RI. Matur nuwun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Agus Harimurti YudhoyonoahyBerita PatiBerita Pati TerkiniBerita Viral PatidemokratKemenkumhamMahkamah AgungMoeldokoPartai DemokratPengadilan
SendShareTweet

Berita Terkait

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan
Jateng

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

by Rosyid
2 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Sosialisasi Transisi Paud ke SD Tahun 2025...

Read moreDetails
DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

2 Juni 2025
Wali Kota Semarang Gandeng Koperasi Merah Putih Sediakan Truk Sampah

Wali Kota Semarang Gandeng Koperasi Merah Putih Sediakan Truk Sampah

2 Juni 2025
Deretan Program Luthfi-Taj Yasin yang Terealisasi selama 100 Hari Kerja

Deretan Program Luthfi-Taj Yasin yang Terealisasi selama 100 Hari Kerja

2 Juni 2025
Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

2 Juni 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan
Jateng

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

by Rosyid
2 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Sosialisasi Transisi Paud ke...

DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

2 Juni 2025
Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

2 Juni 2025
JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

1 Juni 2025
Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

1 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah
Jatim

Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

by Utia Lilafidah
2 Juni 2025

SURABAYA, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) meraih 10 penghargaan dari 12 kategori dalam ajang Anugerah Adinata Syariah...

Wali Kota Semarang Gandeng Koperasi Merah Putih Sediakan Truk Sampah

Wali Kota Semarang Gandeng Koperasi Merah Putih Sediakan Truk Sampah

2 Juni 2025
Kiprah Tan Joe Hok, Pendekar Bulu Tangkis Indonesia Peraih Piala All England

Kiprah Tan Joe Hok, Pendekar Bulu Tangkis Indonesia Peraih Piala All England

2 Juni 2025
Melihat Sapi Kurban yang Dibeli Presiden Prabowo di Bandung

Melihat Sapi Kurban yang Dibeli Presiden Prabowo di Bandung

2 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya