KUDUS, Lingkar.news – Pelatihan keterampilan bagi masyarakat merupakan salah satu program unggulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah. Melalui kegiatan pelatihan tersebut, masyarakat bisa mengembangkan keterampilannya untuk bisa semakin mandiri.
Pemkab Kudus menggelar kegiatan pelatihan keterampilan bagi masyarakat menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023. Sasaran dari program ini yaitu para pekerja rokok ataupun keluarganya dan masyarakat umum yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lulusan pelatihan dari DBHCHT ini pun sudah banyak yang mulai mengembangkan usaha sendiri. Apalagi, program pelatihan keterampilan ini sudah diadakan oleh Pemkab Kudus selama beberapa tahun terakhir.
Bupati Kudus HM Hartopo mengaku mendukung lulusan pelatihan DBHCHT untuk mengembangkan usaha secara mandiri. Ia mengatakan, tujuan diadakannya pelatihan keterampilan ini memang untuk membantu masyarakat menjadi mandiri dan meningkatkan perekonomian.
“Kami memang mengharapkan lulusan pelatihan itu bisa mandiri memulai usaha. Jangan malah habis pelatihan itu terus berhenti, tapi harus dikembangkan,” kata Bupati Hartopo.
Bupati Hartopo juga berharap, para lulusan pelatihan DBHCHT ini bisa terus berinovasi mengembangkan produk usahanya. Terutama bisa menyesuaikan perkembangan zaman agar tidak kalah saing dengan pelaku usaha lainnya.
“Harus terus dikreasikan dan berinovasi, itu yang memang kami harapkan,” sebutnya.
Sebagai informasi, kegiatan pelatihan keterampilan ini sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Mengacu pada Pasal 5 Ayat 3 tentang kegiatan yang didanai DBHCHT Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
Pada tahun 2023 ini, Pemkab Kudus menyiapkan sekira 41 jenis pelatihan keterampilan yang terdiri dari 150 paket. Anggaran yang disiapkan untuk kegiatan pelatihan tersebut yakni senilai Rp 8 miliar menggunakan DBHCHT.
Masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan keterampilan dari dana cukai ini bisa mendaftar melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus. Khususnya bagi pekerja rokok, keluarga pekerja rokok, pekerja rokok yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan masyarakat umum yang ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Kriteria masyarakat umum yang dimaksud yakni berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) berdomisili Kudus, belum pernah mengikuti pelatihan sejenis dari BLK Kudus, tidak berstatus sebagai anggota TNI/Polri/ASN serta memiliki minat dan kesungguhan dalam mengikuti pelatihan keterampilan kerja yang diadakan tersebut. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)