DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menyerahkan bantuan pembayaran premi kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Alhamdulillah, kami sudah menyerahkan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat rentan yang kami cover melalui APBD dan TJSLP dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Demak. Ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang tidak menyadari bahwa mereka telah terlindungi,” kata Bupati Demak, Eisti’anah.
Eisti’anah menyampaikan bahwa Pemkab Demak telah meng-cover 12.000 pekerja rentan menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS ketenagakerjaan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun anggaran 2024, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.
Selain itu, program tersebut merupakan upaya pemkab dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Demak, terutama bagi keluarga yang kehilangan orang tua atau kepala keluarga.
Program tersebut, kata Bupati, juga menyasar masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kategori kemiskinan ekstrem.
“Jika tidak ada perlindungan seperti ini, kemiskinan baru di Kabupaten Demak akan muncul ketika orang tua meninggal,” ujarnya.
Pihaknya berharap klaim yang diterima masyarakat dapat digunakan sesuai peruntukan, termasuk untuk biaya pendidikan.
“Semoga bantuan itu dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik mungkin,” harapnya.
Di sisi lain ia menyampaikan terima kasih kepada para pengusaha di Kabupaten Demak yang telah berkontribusi dalam menjalankan program tersebut melalui TJSLP.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menyatakan Dinnakerind terus berupaya menjalin sinergi yang baik dengan perusahaan di Kabupaten Demak untuk menurunkan angka kemiskinan.
Pihaknya juga memastikan perusahaan memenuhi hak-hak normatif bagi karyawaanya, salah satunya memastikan perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Dengan tergabungnya sebagai peserta BPJS, mereka akan terlindungi. Kami juga berharap penyerahan ini bukan hanya simbolis, tetapi menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan,” katanya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)